Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mempercepat kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA).
Upaya ini bertujuan memastikan seluruh anak berusia 0 tahun hingga menjelang 17 tahun memiliki identitas resmi yang sah secara hukum.
Kepala Disdukcapil Kota Padang, Ances Kurniawan, mengatakan capaian kepemilikan KIA di Kota Padang telah melampaui target nasional.
Saat ini, persentase kepemilikan KIA mencapai 70 persen dari total 266.000 anak yang wajib memiliki kartu tersebut.
“Target nasional berada di angka 60 persen, sementara capaian Kota Padang saat ini sudah menyentuh 70 persen dari total 266.000 anak wajib KIA. Untuk sisa 30 persen warga yang belum memiliki kartu ini, kami akan melakukan sosialisasi secara masif dan melakukan langkah percepatan,” ujar Ances di Kantor Disdukcapil Padang, Kamis (16/7).
Layanan Jemput Bola ke Sekolah
Sebagai bagian dari percepatan, Pemerintah Kota Padang akan meluncurkan program pemenuhan KIA yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan. Program tersebut menghadirkan inovasi layanan “Jemput Bola” langsung ke sekolah-sekolah.
Melalui layanan ini, petugas akan mengambil foto anak secara langsung di sekolah. Dengan demikian, anak tidak lagi perlu melampirkan pasfoto fisik saat mengurus KIA.
Ances menjelaskan, inovasi tersebut selaras dengan program unggulan Wali Kota Padang, yaitu Padang Melayani, yang bertujuan meningkatkan kemudahan pelayanan publik kepada masyarakat.
Syarat Pengurusan KIA
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Padang, Syafrida, mengimbau masyarakat segera mengurus KIA karena prosesnya mudah, cepat, dan tidak rumit.
Menurutnya, pengurusan KIA dibedakan menjadi dua kategori usia, yakni 0–5 tahun dan 5–17 tahun kurang satu hari.
“Untuk anak usia 0 hingga 5 tahun, persyaratannya cukup fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) orang tua atau wali, dan KTP asli kedua orang tua. Sedangkan untuk usia 5 hingga menjelang 17 tahun, syaratnya sama, tinggal menambahkan pasfoto anak ukuran 2×3 sebanyak dua lembar,” kata Syafrida.
Memiliki Banyak Manfaat
Program Kartu Identitas Anak merupakan kebijakan nasional yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016.
Selain berfungsi sebagai identitas resmi bagi anak, KIA juga memberikan berbagai manfaat dalam pelayanan administrasi.
Kartu ini mempermudah verifikasi identitas saat perjalanan udara di bandara, mendukung pembukaan rekening perbankan secara mandiri. Serta mengurangi risiko orang tua membawa dokumen penting seperti Kartu Keluarga atau akta kelahiran asli saat mengurus berbagai keperluan administrasi. (*)






