Amankan Tenda dan Layanan Armuzna, Kemenhaj Ajukan Uang Muka Haji 2027 Rp4 Triliun ke DPR

Penulis -

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat kerja Kemenhaj bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (14/7/2026). (Foto: Kemenhaj)

Rapat kerja Kemenhaj bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (14/7/2026). (Foto: Kemenhaj)

Jakarta, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengusulkan penggunaan uang muka penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi kepada Komisi VIII DPR RI.

Dana tersebut dibutuhkan agar Indonesia dapat segera memesan tenda dan layanan Armuzna melalui sistem yang telah dibuka Pemerintah Arab Saudi.

Usulan itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Juru Bicara Kemenhaj RI, Maria Assegaff, mengatakan pengajuan tersebut merupakan bagian dari percepatan persiapan penyelenggaraan haji tahun 2027.

“Kemenhaj sudah mengajukan uang muka kepada DPR RI dalam agenda Raker hari ini sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 H/2027 M,” ujar Maria.

Tenggat Arab Saudi Sangat Mendesak

Maria menjelaskan, langkah percepatan pembayaran dipengaruhi kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan jadwal lebih ketat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Mulai 15 Juli 2026, Pemerintah Arab Saudi telah membuka akses transfer dana melalui sistem Nusuk Masar. Karena itu, Indonesia perlu segera menyelesaikan pembayaran agar tidak kehilangan lokasi strategis yang selama ini digunakan jemaah.

“Tenggat waktu dari Arab Saudi kali ini sangat mendesak dan tidak bisa ditunda. Kalau kita tidak segera bayar, kita bisa kehilangan lokasi tenda di Arafah dan Mina yang sudah kita pakai tahun lalu. Jadi, demi kenyamanan jemaah, kita harus bergerak cepat mengamankan posisi,” kata Maria.

Nilai Uang Muka Capai Rp4 Triliun

Dalam usulannya, Kemenhaj mengajukan uang muka sebesar 858,74 juta riyal Saudi atau sekitar Rp4 triliun dengan asumsi kurs Rp4.666,67 per riyal.

Dana tersebut akan digunakan sebagai pembayaran awal untuk mengamankan berbagai layanan utama penyelenggaraan ibadah haji 2027, termasuk fasilitas di kawasan Armuzna.

Baca Juga :  AC Milan Bangkit dari Ketertinggalan 2 Gol, Diego Moreira Selamatkan Rossoneri dari Kekalahan

Selain mengejar jadwal pembayaran, Kemenhaj juga mengungkap adanya peningkatan standar layanan dari Pemerintah Arab Saudi.

Maria menyebut layanan “Paket D” telah dihapus dan seluruh penyelenggara kini menggunakan standar “Paket C”.

Perubahan itu diperkirakan meningkatkan biaya layanan, namun diikuti fasilitas yang lebih baik bagi jemaah Indonesia.

“Meski biayanya diprediksi naik, fasilitas yang didapat jemaah akan jauh lebih nyaman,” ujarnya.

Selanjutnya, Kemenhaj berharap DPR RI memberikan persetujuan agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat segera memfasilitasi pencairan dana tersebut.

Uang muka itu nantinya menjadi bagian dari pembayaran total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sehingga tidak menambah kebutuhan anggaran secara keseluruhan. (*)

Berita Terkait

BPIH 2027 Disepakati Rp98,46 Juta, Jemaah Haji Cukup Lunasi Rp23,04 Juta
Lindungi Dana Jemaah Umrah, Kemenhaj dan OJK Kaji Rekening Penampungan
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data Jemaah Haji, Nomor Antrean Tetap Aman
Travel Umrah Diperingatkan Tak Promosikan Haji Khusus Tanpa Izin PIHK
368 ASN Lulus Seleksi Mutasi Karier Batch II, Mulai Bergabung 1 November 2026
189 Pengaduan Travel Haji dan Umrah Masuk hingga September 2026, Kemenhaj Perketat Pengawasan
Kemenhaj Sumbar Ingatkan Travel Umrah Gunakan Identitas Sesuai Izin, ID Card Wajib Diberikan H-1
Perkuat Perlindungan Jemaah, Kemenhaj Sumbar Bentuk Satgas Awasi Travel Umrah di Bandara

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Mahyeldi Dorong 740 Ribu UMKM Sumbar Perkuat Legalitas, Sertifikasi Halal, dan Akses Modal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Kejuaraan Panahan Berkuda Porprov Sumbar Dongkrak Omzet Pedagang Pantai Pasir Jambak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Perpres Perlindungan Ojol Terbit, Atur Kemitraan hingga Biaya Platform 8 Persen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Satgas Payakumbuh Temukan Indikasi Pengisian BBM Berulang, SPBU Diminta Perketat Pengawasan

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Empat Pasar di Pariaman Dapat Tambahan Anggaran Rehabilitasi Rp4,1 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Gebyar Pajak 2026, Mahyeldi Dorong Warga Sumbar Makin Taat Bayar Pajak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Rp115 Miliar Disiapkan untuk Pulihkan 38.000 UMKM Terdampak Bencana di Sumbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:29 WIB

SPKLU Center Pertama di Sumbar Diresmikan, Langkah Baru Menuju Green Province  

Berita Terbaru