Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali mengintensifkan patroli pengawasan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum pada Rabu dini hari (22/7/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan yang dilakukan secara berkelanjutan sekaligus mendukung penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam patroli tersebut, petugas menyasar sejumlah warung dan kafe yang masih beroperasi hingga larut malam. Pemeriksaan difokuskan pada kepatuhan pelaku usaha terhadap perizinan serta ketentuan jam operasional.
Warung Diduga Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin
Saat melakukan pengawasan, petugas menemukan sebuah warung yang diduga menyediakan minuman beralkohol tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat sound system dan beberapa botol minuman beralkohol. Barang bukti tersebut selanjutnya diproses sesuai mekanisme penegakan peraturan daerah.
Selain memeriksa tempat usaha, petugas melakukan pemeriksaan identitas terhadap pengunjung yang masih berada di lokasi hingga dini hari.
Beberapa orang yang tidak dapat menunjukkan kartu identitas didata dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengawasan Ruang Publik Terus Ditingkatkan
Patroli juga menjangkau sejumlah ruang publik yang masih menjadi tempat berkumpul muda-mudi pada malam hari.
Langkah ini sebagai upaya mengantisipasi potensi gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Seluruh barang bukti yang diamankan, bersama beberapa perempuan yang masih berada di lokasi hingga dini hari, kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasat Pol PP Kota Padang Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si menegaskan patroli rutin tidak hanya berfokus pada penindakan.
“Patroli rutin bukan semata-mata berorientasi pada penindakan, melainkan sebagai bentuk kehadiran petugas pemerintah dalam memberikan rasa aman. Sekaligus mengedukasi masyarakat agar semakin sadar dan patuh terhadap aturan,” ujar Chandra Eka Putra. (*)






