Padang, Javanusa—Satpol PP Kota Padang kembali menggelar razia rumah kos sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Dalam operasi yang berlangsung di Kecamatan Padang Selatan, petugas mengamankan empat pasangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Markas Komando (Mako) Satpol PP.
Operasi pengawasan berlangsung pada Rabu (22/7/2026) dengan menyasar dua rumah kos di Kecamatan Padang Selatan.
Lokasi tersebut dipilih setelah Satpol PP menerima sejumlah laporan dan keluhan warga mengenai aktivitas yang dinilai mencurigakan di lingkungan indekos.
Kegiatan itu dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Albana, didampingi Kepala Seksi Kerjasama, Syikhtris.
Menurut Satpol PP, pengawasan rumah kos menjadi langkah preventif untuk menjaga ketenteraman masyarakat sekaligus memastikan aktivitas penghuni dan pengelola berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Empat Pasangan Jalani Pemeriksaan
Saat melakukan pemeriksaan kamar kos, petugas menemukan empat pasangan yang berada di dalam lokasi. Selanjutnya, seluruh pasangan diminta menunjukkan identitas untuk memastikan status hubungan masing-masing.
Hasil pemeriksaan menunjukkan dua pasangan memperlihatkan surat nikah siri sebagai bukti hubungan pernikahan. Namun, petugas belum dapat memverifikasi keabsahan dokumen tersebut di lokasi.
Untuk memastikan kelengkapan administrasi, Satpol PP membawa seluruh empat pasangan ke Mako Satpol PP Kota Padang. Di sana, mereka menjalani pendataan, pemeriksaan identitas, dan proses klarifikasi lebih lanjut.
Albana menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur pemeriksaan, bukan bentuk penghakiman terhadap pihak yang terjaring operasi.
“Pengawasan ini merupakan bentuk respons terhadap laporan masyarakat sekaligus langkah preventif dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan status dan kelengkapan administrasi yang bersangkutan,” ujar Albana.
Pengelola Rumah Kos Diminta Tingkatkan Pengawasan
Selain menyampaikan hasil operasi, Albana mengimbau pemilik dan pengelola rumah kos agar memperketat pengawasan terhadap aktivitas penghuni. Ia juga mendorong penerapan tata tertib yang jelas untuk mencegah munculnya pelanggaran.
Menurutnya, peran pengelola dan masyarakat sekitar sangat menentukan terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.
“Peran aktif pengelola bersama masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran norma sosial maupun ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Albana.
Ia menilai pengawasan lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif pengelola rumah kos dan warga sekitar.
Pengawasan Berlanjut Secara Humanis
Satpol PP Kota Padang memastikan pengawasan rumah kos dan penginapan akan terus dilakukan secara humanis serta persuasif. Meski demikian, seluruh proses tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat di Kota Padang. Satpol PP juga membuka peluang untuk kembali menggelar operasi serupa secara berkala, terutama di lokasi yang sering menjadi perhatian dan dilaporkan warga. (*)






