Padang, Javanusa—Aksi komplotan pencuri lintas provinsi yang menyasar sejumlah toko di Kota Padang berakhir di tangan warga.
Satreskrim Polresta Padang kemudian mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti hasil pencurian dan satu unit mobil rental yang digunakan dalam menjalankan aksinya.
Ketiga tersangka terdiri atas seorang pria dan dua perempuan yang sebelumnya sempat diamankan warga di lokasi kejadian sebelum diserahkan kepada kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit VI Satreskrim Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Ketiga pelaku merupakan komplotan yang baru datang dari Medan, Sumatera Utara, dan sengaja melancarkan aksi pencurian di Kota Padang,” ujar Kompol M. Yasin dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Pelaku Datang dari Medan
Polisi mengidentifikasi ketiga tersangka masing-masing berinisial RKH (47), seorang wiraswasta asal Deli Serdang, serta NE (42) dan SWH (49), dua ibu rumah tangga yang berasal dari Kota Medan.
Menurut hasil penyelidikan awal, komplotan tersebut diduga datang dari Sumatera Utara dengan tujuan melakukan pencurian di sejumlah toko yang berada di wilayah Kota Padang.
Beraksi di Tiga Toko Serba Rp35.000
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai penangkapan tiga orang yang diduga melakukan pencurian di beberapa toko serba Rp35.000.
Ketiga lokasi yang menjadi sasaran berada di kawasan Bandar Buat, Simpang Tinju, dan Toko Raja Serba 35.000 di Jalan Adinegoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah. Aksi tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim I Klewang Satreskrim Polresta Padang segera mendatangi lokasi untuk mengamankan para terduga pelaku yang telah diserahkan warga.
Polisi Sita Barang Bukti dan Mobil Rental
Saat menjalani pemeriksaan awal, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian. Mereka juga mengungkapkan bahwa barang hasil curian masih tersimpan di dalam mobil rental yang digunakan selama beraksi.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita enam helai celana jeans merek F-One, dua mikrofon, dua pisau dapur, satu hair dryer, satu solder, satu speaker portabel, serta dua kipas angin portabel.
Selain barang hasil curian, petugas turut mengamankan satu unit mobil rental yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)






