Padang, Javanusa—Pemerintah belum menetapkan besaran biaya haji 2027 karena proses pembahasan bersama Komisi VIII DPR RI masih berlangsung.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan penyusunan biaya penyelenggaraan ibadah haji tetap mengutamakan keterjangkauan tanpa mengurangi kualitas pelayanan bagi jemaah.
Sekretaris Jenderal Kemenhaj RI, Teguh Dwi Nugroho, mengatakan pemerintah masih mengkaji seluruh komponen pembiayaan sebelum mencapai kesepakatan dengan DPR RI.
Karena itu, pemerintah belum dapat memastikan apakah biaya haji 2027 akan mengalami kenaikan atau penurunan.
“Untuk biaya haji, saat ini masih kita usulkan kepada Komisi VIII DPR RI. Jadi belum bisa kami sampaikan apakah naik atau turun, karena proses pembahasannya masih berjalan,” ujar Teguh saat menghadiri Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026, Persiapan Penyelenggaraan Haji 2027, dan Penyerahan Penghargaan di Asrama Haji Padang, Jumat (31/7/2026).
Menurut Teguh, pemerintah mempertimbangkan berbagai faktor dalam menyusun biaya haji. Selain kemampuan ekonomi calon jemaah, pemerintah juga memperhitungkan mutu layanan serta keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun berikutnya.
Pemerintah Jaga Biaya Tetap Terjangkau
Kemenhaj memastikan kebijakan pembiayaan haji mengikuti arahan pemerintah agar tidak membebani masyarakat. Komitmen tersebut menjadi dasar dalam setiap pembahasan yang berlangsung bersama DPR RI.
“Komitmen Presiden, Menteri Haji dan Umrah, serta Wakil Menteri Haji dan Umrah adalah bagaimana biaya haji ini tidak memberatkan jemaah,” kata Teguh.
Selain membahas besaran biaya, Kemenhaj terus mengevaluasi berbagai aspek pelayanan. Langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh jemaah.
Teguh menambahkan, transformasi tata kelola yang sedang dijalankan Kemenhaj difokuskan pada peningkatan profesionalisme, transparansi, dan kualitas pelayanan selama penyelenggaraan ibadah haji.
Penetapan Kuota Mengacu Aturan Baru
Di sisi lain, penentuan kuota haji tetap mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Pemerintah juga memperhitungkan daftar tunggu nasional dalam proses penetapan kuota keberangkatan.
“Basis kita sekarang adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan lagi berdasarkan provinsi. Sehingga ke depan masa tunggu diharapkan semakin seragam di seluruh Indonesia,” jelas Teguh.
Ia menjelaskan, sebagian besar calon jemaah yang berangkat pada periode saat ini telah mendaftar sekitar 14 tahun lalu. Karena itu, pengelolaan kuota akan terus mengacu pada sistem yang transparan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pembahasan bersama DPR RI, pemerintah berharap penyelenggaraan ibadah haji 2027 mampu menghadirkan keseimbangan antara biaya yang terjangkau, kualitas pelayanan yang semakin baik, dan tata kelola pembiayaan yang lebih akuntabel. (*)






