Jakarta, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat merespons laporan dugaan penelantaran puluhan jemaah umrah asal Kalimantan Selatan di Jeddah.
Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah langsung berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah untuk menangani persoalan tersebut.
Selain memastikan kondisi para jemaah, Ditjen Pengendalian juga memulai pemeriksaan terhadap PPIU berinisial S yang diduga bertanggung jawab atas penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah itu. Langkah tersebut dilakukan pada Jumat (31/7/2026).
Hak Jemaah Menjadi Prioritas
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa perlindungan terhadap jemaah menjadi prioritas utama Kemenhaj.
Menurutnya, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap penyelenggara yang mengabaikan hak-hak jemaah.
“Jemaah harus menjadi pihak yang paling dilindungi. Kami tidak mentoleransi praktik apa pun yang menyebabkan jemaah terlantar, kehilangan hak pelayanan, atau tidak memperoleh kepastian untuk kembali ke Tanah Air,” kata Harun.
Ia menjelaskan, seluruh tanggung jawab penyelenggaraan ibadah umrah berada di tangan PPIU.
Karena itu, penyelenggara wajib menjamin seluruh layanan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari keberangkatan, akomodasi, transportasi, hingga proses kepulangan ke Indonesia.
“Setiap PPIU wajib memastikan jemaah tidak terlantar dalam kondisi apa pun. Kepastian tiket kepulangan dan keberlangsungan pelayanan merupakan tanggung jawab penyelenggara, bukan dibebankan kepada jemaah,” ujarnya.
Pemeriksaan Mencakup Dokumen hingga Tiket Kepulangan
Dalam proses penyelidikan, Ditjen Pengendalian akan mengaudit seluruh aspek penyelenggaraan perjalanan umrah. Pemeriksaan meliputi dokumen perjalanan, kontrak pelayanan, ketersediaan tiket kepulangan, serta kepatuhan PPIU terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.
Harun menegaskan investigasi dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administratif maupun tindakan lain yang merugikan jemaah.
“Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, Kemenhaj akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan. Tidak menutup kemungkinan sanksi berupa pencabutan izin operasional PPIU apabila pelanggaran yang dilakukan terbukti berat dan mengakibatkan hak-hak jemaah terabaikan,” tegasnya.
Koordinasi dengan KJRI Jeddah Terus Berjalan
Sementara itu, Kemenhaj terus berkoordinasi dengan KJRI Jeddah serta otoritas terkait di Arab Saudi. Upaya tersebut bertujuan memastikan seluruh jemaah memperoleh pendampingan dan mempercepat proses kepulangan mereka ke Indonesia.
Kemenhaj kembali menegaskan bahwa perlindungan jemaah menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan ibadah umrah.
Setiap PPIU yang lalai menjalankan kewajibannya akan dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan. (*)






