Jakarta, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap travel umrah yang terbukti menelantarkan jemaah.
Selain pencabutan izin operasional, pelaku penipuan dan penyelenggara yang merugikan jemaah juga akan diproses melalui jalur pidana.
Maraknya laporan penelantaran jemaah di Tanah Suci mendorong Kemenhaj memperketat pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pemerintah menegaskan tidak akan memberi ruang bagi penyelenggara yang mengabaikan hak-hak jemaah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pihaknya menerima banyak laporan mengenai travel umrah yang meninggalkan jemaah di Jeddah maupun Makkah.
Beberapa kasus terjadi karena tiket kepulangan tidak disediakan, sementara jemaah mendapat informasi yang tidak benar.
“Saya dapat banyak laporan travel-travel umrah yang mentelantarkan jamaahnya dengan berbagai argumentasi, baik di Jeddah maupun Makkah. Tiketnya tidak dibelikan dan jemaah dibohongi. Kami akan bertindak lebih tegas,” ujar Wamenhaj saat menghadiri Pengajian Akbar Jemaah Haji Indonesia di Medan, Jumat (31/7/2026).
Izin Operasional Langsung Dicabut
Menindaklanjuti temuan tersebut, Dahnil menginstruksikan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh penyelenggara perjalanan.
Menurutnya, setiap travel yang terbukti menelantarkan jemaah, meski baru satu kali melakukan pelanggaran, akan langsung dikenai sanksi berupa pencabutan izin operasional.
Pelaku Penipuan Diproses Secara Pidana
Selain sanksi administratif, Kemenhaj juga akan membawa kasus-kasus penipuan ke ranah hukum. Langkah itu berlaku bagi oknum travel, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal.
Kasus yang menjadi perhatian antara lain penjualan layanan badal dan dam palsu yang disebut telah menyebabkan kerugian jemaah hingga miliaran rupiah. Pemerintah menilai penegakan hukum penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Lindungi Jemaah dari Praktik Curang
Dahnil menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kemenhaj yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat yang akan menunaikan ibadah.
Menurutnya, pemerintah tidak ingin jemaah yang berangkat dengan niat beribadah justru menjadi sasaran praktik bisnis yang merugikan.
“Jangan sampai jemaah yang ingin beribadah dijadikan komoditas oleh orang-orang jahat ini. Kasihan ustaz dan kiai yang benar-benar berdakwah, nama mereka ikut dirusak oleh oknum-oknum yang menjual agama,” tegas Wamenhaj.
Masyarakat Agar Selektif Memilih Travel
Dahnil mengimbau masyarakat untuk lebih cermat sebelum memilih travel umrah. Ia meminta calon jemaah memastikan penyelenggara telah terdaftar secara resmi serta memiliki kepastian layanan dan keberangkatan.
Langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko penipuan dan memastikan seluruh proses ibadah berjalan dengan aman hingga jemaah kembali ke Tanah Air. (*)






