Jakarta, Javanusa—Badan Gizi Nasional (BGN) membagi wilayah pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada pejabat eselon I, eselon II, dan jajaran di bawahnya. Kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan program hingga tingkat daerah.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan setiap pejabat mendapat wilayah tanggung jawab sesuai pembagian provinsi dan kabupaten. Mereka juga akan menjalankan fungsi pengawasan langsung di daerah yang menjadi tanggung jawabnya.
“Jadi membagi habis Eselon I dan Eselon II dan di bawahnya itu kemudian berkantor di daerah-daerah,” ujar Mas Dar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/8).
Pengawasan MBG Tidak Hanya dari Jakarta
Sudaryono menjelaskan, BGN menerapkan pembagian wilayah karena pelaksanaan MBG berlangsung di berbagai daerah. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai unit pelaksana program juga berada di wilayah tersebut.
Karena itu, pengawasan dari kantor pusat dinilai tidak cukup. BGN ingin memastikan pejabat yang bertanggung jawab dapat memantau pelaksanaan program secara lebih dekat.
“Dapur itu kan nggak ada di gedung ini. Dapur itu ada di daerah-daerah. Jadi kami telah membagi eselon I, eselon II dan di bawahnya, membagi habis provinsi dan membagi habis kabupaten,” jelasnya.
Dalam skema tersebut, pejabat BGN tetap menjalankan tugas utama sesuai posisi strukturalnya. Pada saat yang sama, mereka mendapat mandat tambahan sebagai penanggung jawab wilayah.
Pejabat eselon I akan mengampu sejumlah provinsi. Sementara itu, pejabat eselon II bertanggung jawab atas sejumlah kabupaten yang berada dalam wilayah tersebut.
Perkuat Koordinasi dengan Pemerintah Daerah
Pembagian kewilayahan juga bertujuan mempercepat koordinasi ketika muncul persoalan dalam pelaksanaan MBG. Penanggung jawab wilayah akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Koordinasi tersebut melibatkan kepala daerah, koordinator BGN di wilayah, koordinator di tingkat kabupaten dan kecamatan, camat, serta dinas kesehatan.
“Sehingga kasus keracunan, koordinasi dengan kepala daerah, koordinasi dengan koordinator yang ada di kabupaten, koordinasi dengan koordinator di kecamatan, camat, dinas kesehatan, itu bisa menjadi tanggung jawab si penanggung jawab ini,” ujarnya.
Dengan pola tersebut, BGN berharap persoalan di lapangan dapat segera teridentifikasi dan ditindaklanjuti. Kehadiran pejabat di daerah juga diharapkan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program.
Pejabat BGN Diminta Fokus di Wilayah Tanggung Jawab
Sudaryono menyebut pembagian wilayah merupakan bagian dari transformasi tata kelola BGN. Kebijakan ini sekaligus mendorong pengambilan keputusan agar lebih dekat dengan lokasi pelaksanaan MBG.
BGN juga menetapkan aturan bagi pejabat yang hendak datang ke Jakarta. Mereka wajib melapor dan meminta izin kepada Kepala BGN terlebih dahulu.
“Ini tidak lain, tidak hanya untuk bagaimana memastikan roda organisasi dan tujuan dari MBG ini kemudian bisa berjalan dengan maksimal. Dan kami telah memberikan kebijakan, barang siapa masuk Jakarta lapor kepada Kepala Badan. Jadi izin dulu, karena memang tugasnya lebih banyak diampu di daerah di mana dia bertanggung jawab,” tegasnya. (*)






