Pessel, Javanusa—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pesisir Selatan menyerahkan dokumen kependudukan dengan status baru kepada pasangan pengantin baru, Rizal 26, dan Dessi Novela 25, usai melaksanakan ijab kabul di Jalan Gang Nuri, Nagari Painan Timur, Kecamatan IV Jurai, Senin (10/8/2026).
Penyerahan tersebut merupakan bagian dari inovasi Pelayanan Administrasi Status Saat PerNIKAHan (PASS NIKAH) yang memberikan kemudahan kepada pasangan pengantin dalam memperoleh dokumen kependudukan setelah pernikahan.
Kepala Dinas Dukcapil Pesisir Selatan, Beriskhan, mengatakan PASS NIKAH merupakan inovasi pelayanan yang dirancang untuk mempercepat sekaligus mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Melalui layanan tersebut, pasangan yang pernikahannya tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dapat langsung memperoleh dokumen kependudukan dengan status perkawinan terbaru.
“Melalui PASS NIKAH, setiap pasangan yang baru menikah dan tercatat di KUA langsung kami tindak lanjuti dokumen kependudukannya. Mereka menerima KK baru yang terpisah dari KK sebelumnya dan KTP-el yang status perkawinannya telah diperbarui dari belum kawin menjadi kawin tercatat,” ujar Beriskhan ketika dihubungi, Selasa (11/8).
Menurutnya, pelayanan tersebut dapat dilakukan di seluruh Unit Kerja Layanan (UKL) Dukcapil yang tersebar di kecamatan karena Dinas Dukcapil Pesisir Selatan telah menjalin kerja sama dengan KUA yang ada di daerah tersebut.
Dengan pola pelayanan terintegrasi itu, informasi mengenai pasangan yang telah melangsungkan pernikahan dapat ditindaklanjuti untuk proses pembaruan dokumen kependudukan.
Beriskhan menjelaskan, PASS NIKAH tidak hanya memberikan kemudahan dari sisi waktu, tetapi juga mendorong masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan. Pembaruan status perkawinan penting dilakukan agar data yang tercatat dalam administrasi kependudukan sesuai dengan kondisi masyarakat yang sebenarnya dan dapat digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan publik.
“Pelayanan ini diberikan kepada pasangan yang pernikahannya tercatat secara resmi di KUA. Bagi masyarakat yang pernikahannya tidak tercatat atau hanya melakukan nikah siri, tentunya belum dapat memperoleh pelayanan melalui inovasi PASS NIKAH karena tidak ada pencatatan perkawinan resmi yang menjadi dasar perubahan data kependudukan,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah status perkawinan diperbarui, pasangan pengantin tidak lagi berada dalam KK orang tua seperti sebelumnya. Mereka memperoleh KK baru sebagai keluarga baru, sedangkan data KK keluarga masing-masing pihak juga disesuaikan dengan perubahan susunan anggota keluarga tersebut.
Penyerahan dokumen kependudukan kepada Rizal dan Vela dilakukan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Pesisir Selatan, Anfebrianita, didampingi staf, Nini Bustamar.
Penyerahan itu dilakukan setelah pasangan tersebut selesai melaksanakan ijab kabul di kediaman keluarga pengantin wanita.
Anfebrianita mengatakan, keterlibatan bidang pelayanan pendaftaran penduduk dalam PASS NIKAH merupakan bagian dari upaya memastikan setiap perubahan data kependudukan akibat peristiwa perkawinan dapat diproses secara tepat dan sesuai dengan dokumen pencatatan perkawinan.
“Setelah mendapatkan informasi dari KUA mengenai pasangan yang melangsungkan pernikahan, kami melakukan proses pembaruan data kependudukan sesuai ketentuan. Dokumen yang sudah selesai kemudian kami serahkan kepada pasangan pengantin agar mereka tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil hanya untuk mengurus perubahan status perkawinan,” kata Anfebrianita.
Ia menilai, pola pelayanan langsung tersebut memberikan pengalaman yang lebih mudah bagi masyarakat karena pelayanan administrasi kependudukan hadir bersamaan dengan momentum penting dalam kehidupan pasangan pengantin.
Selain itu, pembaruan data sejak awal juga membantu memastikan dokumen kependudukan yang dimiliki masyarakat tetap akurat dan sesuai dengan kondisi keluarga terbaru.
“Harapan kami, masyarakat yang sudah melangsungkan pernikahan secara resmi dapat memastikan data kependudukannya segera diperbarui. Dengan data yang sesuai, masyarakat akan lebih mudah ketika membutuhkan dokumen untuk berbagai keperluan, baik pelayanan pemerintahan maupun layanan lainnya,” ujarnya.
Bagi keluarga pengantin, pelayanan tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah yang dirasakan langsung setelah prosesi akad nikah. Jonopedi 61, ayah Dessi Novela, mengapresiasi langkah Dinas Dukcapil Pesisir Selatan yang menyerahkan dokumen kependudukan kepada putrinya dan menantunya secara langsung setelah akad nikah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Dinas Dukcapil Pesisir Selatan yang sudah memberikan pelayanan seperti ini. Bagi kami sebagai orang tua, pelayanan ini sangat membantu karena setelah anak menikah, dokumen kependudukannya sudah langsung disiapkan dan diserahkan,” kata Jonopedi.
Jonopedi berharap inovasi tersebut terus dipertahankan dan dikembangkan sehingga semakin banyak pasangan pengantin di Pesisir Selatan yang memperoleh kemudahan serupa.
Menurutnya, pelayanan yang cepat dan langsung kepada masyarakat tidak hanya meringankan urusan administrasi, tetapi juga menunjukkan kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan pada setiap tahapan penting kehidupan masyarakat. (yoniks)






