DPMPTSP Padang Jemput Bola Layani Penerbitan NIB di Lokasi Usaha

Penulis -

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPMPTSP Padang menghadirkan layanan NIB on the Spot untuk memudahkan pelaku usaha memperoleh legalitas di lokasi usaha. (Foto: Pemko Padang)

DPMPTSP Padang menghadirkan layanan NIB on the Spot untuk memudahkan pelaku usaha memperoleh legalitas di lokasi usaha. (Foto: Pemko Padang)

Padang, Javanusa—Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang terus mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat melalui inovasi Nomor Induk Berusaha (NIB) on the Spot.

Layanan ini menjadi upaya pemerintah untuk memudahkan pelaku usaha memperoleh legalitas tanpa harus meninggalkan aktivitas usahanya untuk datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP).

Melalui layanan tersebut, petugas DPMPTSP hadir langsung di tengah masyarakat untuk membantu pelaku usaha mengurus kebutuhan perizinan. Sekaligus memberikan pemahaman mengenai pentingnya legalitas bagi keberlangsungan usaha.

Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Padang Syuhadi saat ditemui, Kamis (13/8/2026), mengatakan NIB on the Spot merupakan salah satu inovasi pelayanan.

Inovasi tersebut dikembangkan untuk mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat.

“NIB on the Spot adalah sebuah inovasi dari DPMPTSP. Selama ini mungkin masyarakat datang ke MPP, sekarang kita jemput bola agar usaha mereka tidak terganggu dengan mobilitas ke MPP,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran petugas secara langsung juga menjadi sarana sosialisasi bagi pelaku usaha untuk mengetahui jenis perizinan yang dibutuhkan.

Petugas juga memberikan pendampingan dalam menerbitkan NIB di lokasi usaha.

NIB Jadi Legalitas bagi Pelaku Usaha

Tidak hanya memberikan kemudahan administrasi, kepemilikan NIB juga memiliki manfaat lebih luas bagi keberlangsungan usaha.

Legalitas tersebut dapat menjadi salah satu bentuk kepercayaan bagi masyarakat, mitra usaha, pemerintah, maupun lembaga yang berpotensi mendukung pengembangan usaha.

“Legalitas adalah kepercayaan, baik dari masyarakat, mitra, pemerintah maupun lembaga-lembaga yang akan mendukung usaha, seperti lembaga keuangan. Dengan legalitas NIB, kepercayaan kepada perusahaan atau pelaku usaha semakin meningkat dan dapat menimbulkan kemitraan dengan pelaku usaha yang lebih besar di Kota Padang,” jelasnya.

Syuhadi menambahkan, DPMPTSP Kota Padang ke depan akan terus mengembangkan layanan NIB on the Spot agar jangkauannya semakin luas.

Baca Juga :  BPTUHPT Padang Mengatas Salurkan 138 Sapi Bibit Unggul, PNBP Semester I 2026 Tembus 64,31 Persen

Layanan tersebut diarahkan untuk hadir dalam berbagai kegiatan masyarakat, seperti car free day, pasar, kegiatan sosialisasi, hingga kolaborasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

Upaya tersebut diharapkan dapat memperluas akses pelayanan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.

Dengan demikian, semakin banyak pelaku usaha memperoleh legalitas dan memiliki kesempatan mengembangkan usahanya.

Layanan NIB Menjangkau Masyarakat

DPMPTSP Kota Padang juga mengimbau pelaku usaha yang belum memiliki NIB agar memanfaatkan layanan jemput bola tersebut.

Masyarakat dapat mengikuti layanan NIB on the Spot ketika hadir dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan pemerintah maupun kegiatan kolaborasi dengan OPD lainnya.

“Kita ingin semua OPD di lini kecamatan dan kelurahan bisa kita jangkau dengan tim NIB on the Spot. Sehingga masyarakat merasakan pelayanan yang memang memudahkan mereka dan usahanya dapat berjalan dengan baik ke depannya,” pungkasnya.

Dengan pendekatan tersebut, pengurusan legalitas tidak lagi semata-mata menunggu masyarakat datang ke pusat pelayanan.

Pemerintah hadir lebih dekat dengan pelaku usaha. Sekaligus mendorong semakin banyak usaha di Kota Padang memiliki legalitas dan mampu berkembang secara berkelanjutan. (*)

Berita Terkait

Empat Pasar di Pariaman Dapat Tambahan Anggaran Rehabilitasi Rp4,1 Miliar
Gebyar Pajak 2026, Mahyeldi Dorong Warga Sumbar Makin Taat Bayar Pajak
Rp115 Miliar Disiapkan untuk Pulihkan 38.000 UMKM Terdampak Bencana di Sumbar
SPKLU Center Pertama di Sumbar Diresmikan, Langkah Baru Menuju Green Province  
FIFA ASEAN CUP 2026 Jadi Berkah UMKM, Sehari Bisa Raup Omzet hingga Rp 1 Juta Sehari
Pertamina Cek Kualitas Pertalite di Padang, Sampel Diuji hingga Laboratorium Lemigas
Resmikan Al Harris Umrah, Fadly Amran Dorong Penguatan Ekonomi Haji dan Umrah
Pertalite Diduga Tercampur Material Asing, Pertamina Periksa 6 SPBU di Padang dan Agam

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB