46.160 Lulusan Perguruan Tinggi Mulai Ikuti MagangHub Angkatan II Batch 1

Penulis -

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemnaker resmi memulai Program MagangHub Lulusan Perguruan Tinggi Angkatan II Batch 1 Tahun 2026. (Foto: Biro Humas Kemnaker)

Kemnaker resmi memulai Program MagangHub Lulusan Perguruan Tinggi Angkatan II Batch 1 Tahun 2026. (Foto: Biro Humas Kemnaker)

Jakarta, Javanusa—Sebanyak 46.160 lulusan perguruan tinggi mulai mengikuti Program Pemagangan Nasional atau MagangHub Angkatan II Batch 1 Tahun 2026. Mereka menjalani pemagangan selama enam bulan mulai 10 Agustus 2026.

Program ini menjadi bagian dari paket kebijakan stimulus ekonomi pemerintah. Melalui program tersebut, pemerintah mendorong lulusan perguruan tinggi, termasuk pendidikan profesi, agar lebih siap memasuki dunia kerja. Peserta mendapat pengalaman langsung sekaligus pembelajaran di tempat kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, program pemagangan memberi kesempatan kepada talenta muda untuk mengembangkan kompetensi dan mengenal budaya kerja profesional.

“Program pemagangan ini merupakan ikhtiar Pemerintah untuk memperkuat transisi lulusan perguruan tinggi, termasuk pendidikan profesi menuju dunia kerja melalui pengalaman kerja nyata, pendampingan mentor, serta penguatan kompetensi dan budaya kerja. Kualitas pelaksanaan harus menjadi perhatian utama. Penyelenggara wajib memberikan pekerjaan yang relevan, mentor yang aktif, pembelajaran yang terarah, dan evaluasi yang konsisten,” tegas Menaker.

Yassierli menyampaikan hal itu saat Kick Off dan Orientasi Program MagangHub Angkatan II Batch 1 di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya turut menghadiri kegiatan tersebut.

Ribuan Perusahaan dan Kementerian Buka Lowongan

Pada Angkatan II Batch 1, sebanyak 3.672 penyelenggara ikut berpartisipasi. Jumlah tersebut terdiri atas 1.830 perusahaan serta 1.842 kementerian dan lembaga.

Para penyelenggara menyediakan 28.455 lowongan pemagangan. Total kuota mencapai 54.304 peserta.

Dari jumlah tersebut, perusahaan menyediakan 31.251 kuota. Sementara itu, kementerian dan lembaga membuka 23.053 kuota.

Kemnaker mencatat minat masyarakat terhadap Program Pemagangan Nasional 2026 cukup tinggi. Sebanyak 732.483 orang tercatat mendaftar dalam program tersebut.

Dari jumlah itu, 244.982 pendaftar memenuhi persyaratan atau masuk kategori eligible. Sebanyak 226.719 calon peserta kemudian mengajukan lebih dari 547 ribu lamaran ke berbagai lowongan.

Baca Juga :  Pj Wako Apresiasi Warga Hibahkan Tanah untuk Jalan
Seleksi MagangHub Tetapkan 46.160 Peserta

Proses seleksi kemudian menyaring 225.920 pelamar untuk masuk tahap rekrutmen peserta. Sebanyak 48.088 pelamar selanjutnya dinyatakan dapat menjalani proses lebih lanjut.

Kemnaker kemudian mengusulkan 46.402 calon peserta untuk ditetapkan sebagai peserta. Setelah verifikasi dan seleksi tingkat nasional, sebanyak 46.160 orang akhirnya dinyatakan lolos.

Sebanyak 242 calon peserta tidak dapat ditetapkan karena tidak memenuhi persyaratan pada tahap verifikasi akhir.

Menaker meminta peserta memanfaatkan masa pemagangan secara maksimal. Menurutnya, enam bulan program harus menjadi kesempatan untuk mengembangkan kemampuan sekaligus membangun jejaring profesional.

“Capaian ini menunjukkan kuatnya kolaborasi Pemerintah dan dunia usaha dalam membuka ruang pembelajaran kerja yang relevan bagi talenta muda Indonesia. Kepada para peserta, manfaatkan kesempatan ini dengan disiplin, integritas, dan kesungguhan. Jadikan enam bulan pemagangan sebagai pijakan untuk membuktikan kemampuan, memperluas jejaring, dan membangun reputasi profesional,” pesan Menaker.

Kemnaker Pantau Kualitas Pemagangan

Seluruh tahapan MagangHub Angkatan II Batch 1 berlangsung sesuai jadwal. Pendaftaran penyelenggara berlangsung pada 29 Juni–15 Juli 2026.

Selanjutnya, pendaftaran peserta berlangsung pada 16–28 Juli 2026. Kemnaker mengumumkan hasil seleksi pada 7 Agustus 2026.

Program pemagangan kemudian resmi dimulai pada 10 Agustus 2026. Kemnaker kini berfokus memantau kualitas pelaksanaan program di masing-masing penyelenggara.

Menaker menegaskan bahwa pemagangan tidak boleh berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif. Program tersebut harus membentuk kompetensi dan profesionalisme peserta melalui pekerjaan yang relevan serta pendampingan yang aktif.

“Kementerian Ketenagakerjaan akan terus memantau efektivitas pembimbingan oleh mentor, kesesuaian tugas yang diberikan, serta memastikan program pemagangan ini dapat menjadi talent pipeline bagi instansi dan perusahaan penyelenggara,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Kaleb J Rilis Tanda Cinta, Lagu tentang Janji Setia hingga Seumur Hidup
Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel di IWIP Senilai Rp180 Triliun
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru