Polres Limapuluh Kota Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 620 Liter Bio Solar Diamankan

Penulis -

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Limapuluh Kota mengamankan 620 liter Bio Solar dari sebuah mobil Xpander pada Selasa (11/8/2026). (Foto: Polda Sumbar)

Polres Limapuluh Kota mengamankan 620 liter Bio Solar dari sebuah mobil Xpander pada Selasa (11/8/2026). (Foto: Polda Sumbar)

Limapuluh Kota, Javanusa—Satreskrim Polres Limapuluh Kota mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Dari pengungkapkan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S bersama 620 liter Bio Solar yang dibawa menggunakan mobil Mitsubishi Xpander.

S ditangkap pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi menduga BBM itu akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Satreskrim Polres Limapuluh Kota. Penyelidikan tersebut menindaklanjuti dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Saat memeriksa kendaraan, petugas menemukan sejumlah jerigen berisi Bio Solar. Temuan itu kemudian mengarah pada dugaan pengangkutan dan penjualan kembali BBM bersubsidi.

BBM Diambil Berulang dari SPBU

Dari pemeriksaan awal, S mengaku memperoleh Bio Solar dengan cara melakukan pengisian berulang. Aktivitas tersebut berlangsung di SPBU Ngalau, Kota Payakumbuh.

Setelah mendapatkan BBM, S membawanya ke wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota. Polisi menduga BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Atas dugaan perbuatannya, S kini menjalani proses hukum di Polres Limapuluh Kota. Penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan.

Penahanan berlangsung sejak 11 Agustus hingga 30 Agustus 2026 di Rutan Polres Limapuluh Kota. Penyidik masih mendalami rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.

Terancam Pasal Penyalahgunaan BBM

Polisi menyangkakan S dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka ke-9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Perubahan itu berkaitan dengan penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid menegaskan komitmennya memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum. BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” tegas AKBP Syaiful Wachid.

Baca Juga :  Selama Masa Tenang, Gubernur Imbau Semua Pihak Patuhi Aturan

Ia juga meminta masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Warga dapat melaporkan kepada kepolisian jika menemukan dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Limapuluh Kota dalam menjaga agar subsidi pemerintah benar-benar tepat sasaran. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap praktik pengangkutan, penimbunan maupun penjualan kembali BBM bersubsidi yang dilakukan tidak sesuai peruntukannya,” tambahnya.

Penyidik Dalami Kasus

Saat ini, polisi mengamankan S bersama seluruh barang bukti di Polres Limapuluh Kota. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh.

Polisi juga memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Barang bukti dalam perkara tersebut meliputi satu unit Mitsubishi Xpander. Selain itu, polisi mengamankan 21 jerigen berisi Bio Solar bersubsidi dengan total 620 liter. (*)

Berita Terkait

Polres Sijunjung Bongkar Pencurian Aki Tower Telekomunikasi, Dua Pria Dibekuk
Razia Tempat Hiburan Malam di Guguak, Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota Tes Urine Pengunjung
Selama Porprov Sumbar 2026, PKL Dilarang Berjualan di Dalam Portal GOR H. Agus Salim
Truk CPO Terguling di Singuntur Mudo, Arus Padang–Painan Buka-Tutup
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Buntut Temuan Klaster Mewah
7 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Panyalaian, Diduga Dipicu Rem Pikap Bermasalah
Gempa M 6,1 Sumba Barat Daya, 20 Rumah dan Sejumlah Fasilitas Rusak
Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Getaran Terasa hingga Manggarai Barat

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Semen Padang FC Bidik 3 Poin atas Persikad, Teco Pantau Kondisi Pemain

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Atlet Dayung Kota Padang Sabet Emas Nomor 1.000 Meter di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Nofri Rinaldi Sumbang Emas, Payakumbuh Makin Dekat dengan Target Porprov Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Tembus Final Porprov Sumbar 2026, Empat Petarung Wushu Payakumbuh Bidik Emas  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Anak Sasian PPS Sakato Semen Padang Raih 1 Emas dan 4 Perunggu di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Kabaddi Kota Padang Borong 8 Emas Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Futsal Porprov XVI Sumbar 2026 Masuk 8 Besar, Ini Jadwal dan Daftar Tim Lolos

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Balap Motor Kota Padang Sabet 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Target Juara Umum Makin Terbuka

Berita Terbaru