Padang, Javanusa—Satpol PP Kota Padang menertibkan bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas fasilitas drainase di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Berok Nipah, Sabtu (22/8/2026).
Penertiban berlangsung di kawasan samping Kakiku. Petugas menyasar bangunan yang memanfaatkan area drainase dan dinilai berpotensi mengganggu fungsi saluran serta lingkungan sekitar.
Kegiatan tersebut melibatkan Pleton Dalmas dan pleton khusus Satpol PP Kota Padang. Kabid Tibum Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, memimpin langsung penertiban di lokasi.
Eka Putra Irwandi menjelaskan, keberadaan bangunan di atas drainase dapat menghambat fungsi saluran air. Kondisi itu juga berpotensi mengganggu kepentingan umum dan mengurangi keindahan lingkungan.
“Kali ini kami membantu pemilik bangli untuk membongkar dan memindahkan bangunan mereka ke tempat yang aman dan tidak melanggar,” ujar Eka Putra Irwandi.
Kedepankan Pendekatan Persuasif
Sebelum penertiban berlangsung, Satpol PP lebih dulu menempuh pendekatan persuasif melalui proses mediasi dengan pihak terkait.
Menurut Eka, pihak kecamatan dan kelurahan juga telah menyampaikan surat imbauan kepada pemilik bangunan. Petugas kemudian memberikan perintah untuk membongkar bangunan yang berada di atas drainase tersebut.
“Pihak kecamatan dan kelurahan juga sudah memberikan surat imbauan dan perintah bongkar kepada pemilik bangli tersebut,” jelas Eka.
Warga Diminta Tidak Gunakan Drainase untuk Bangunan
Satpol PP Kota Padang mengingatkan masyarakat agar tidak memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat mendirikan bangunan.
Drainase memiliki fungsi penting untuk mengalirkan air dan menjaga kondisi lingkungan. Penggunaan area tersebut untuk bangunan dapat menghambat infrastruktur sekaligus menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar.
Karena itu, Satpol PP mengajak masyarakat mematuhi aturan pemanfaatan fasilitas umum agar fungsi drainase tetap berjalan dan lingkungan tetap tertata. (*)






