Padang, Javanusa—Satpol PP Kota Padang menegur sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan area rumput taman kawasan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Sabtu malam (22/8/2026).
Petugas memilih pendekatan persuasif dengan memberikan surat teguran sekaligus mengundang pedagang untuk mengikuti pembinaan.
Petugas menemukan aktivitas perdagangan yang menggunakan fasilitas publik di kawasan Batang Arau. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi ruang bagi pejalan kaki dan mengganggu kenyamanan pengunjung.
Satpol PP menilai trotoar dan ruang hijau memiliki fungsi yang harus tetap terjaga. Karena itu, penataan dilakukan untuk memastikan fasilitas tersebut dapat digunakan masyarakat secara aman dan nyaman.
Selain surat teguran, petugas juga memberikan surat panggilan kepada para pedagang. Mereka diminta menghadiri pertemuan bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.
Pertemuan tersebut akan menjadi ruang sosialisasi mengenai aturan berjualan di ruang publik. Pedagang juga akan memperoleh penjelasan tentang batasan aktivitas usaha yang diperbolehkan.
Satpol PP Kedepankan Pembinaan
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan petugas belum langsung mengambil tindakan penertiban.
Menurutnya, teguran menjadi tahap awal untuk memberikan pemahaman kepada pedagang mengenai aturan penggunaan fasilitas umum.
“Kita tidak serta-merta melakukan tindakan penertiban. Para pedagang kita berikan teguran dan pemahaman terlebih dahulu agar mereka mengetahui batasan-batasan dalam berjualan. Trotoar dan fasilitas taman merupakan fasilitas umum yang harus dijaga dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan berdagang yang mengganggu fungsi utamanya,” tegas Eka Putra Irwandi.
Eka mengatakan penataan kawasan Batang Arau akan terus mengutamakan komunikasi dan pendekatan humanis. Pemerintah daerah tetap mendukung aktivitas ekonomi masyarakat selama kegiatan tersebut berjalan sesuai aturan.
Pedagang Diminta Tidak Kembali ke Trotoar
Eka berharap para PKL memahami tujuan penataan kawasan tersebut. Pemerintah tidak ingin membatasi masyarakat mencari penghasilan, tetapi perlu menjaga agar aktivitas perdagangan tidak mengurangi hak pengguna fasilitas publik.
“Kita berharap para pedagang dapat memahami bahwa penataan ini bukan untuk menghambat masyarakat dalam mencari nafkah, tetapi bagaimana aktivitas berdagang tetap bisa berjalan tanpa mengambil hak masyarakat lainnya atas fasilitas umum. Karena itu, kita mengundang mereka untuk berdiskusi bersama PPNS agar mendapatkan penjelasan yang lebih jelas mengenai ketentuan yang diperbolehkan,” ujar Eka menambahkan.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kota Padang meminta seluruh PKL mematuhi arahan petugas. Pedagang juga diminta tidak kembali menggunakan trotoar dan area rumput taman sebagai lokasi berjualan.
Pengawasan akan berlangsung secara berkelanjutan. Satpol PP juga akan melanjutkan pembinaan secara bertahap untuk menjaga ketertiban, estetika, serta kenyamanan kawasan Batang Arau sebagai ruang publik. (*)






