DLH Padang Buka Rekrutmen 60 Penggerak Pilah, Tertarik? Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Penulis -

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemko Padang melalui DLH membuka perekrutan 60 orang Penggerak Pilah. (Foto: Pemko Padang)

Pemko Padang melalui DLH membuka perekrutan 60 orang Penggerak Pilah. (Foto: Pemko Padang)

Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membuka perekrutan 60 orang Penggerak Pilah untuk memperkuat gerakan pemilahan sampah dari sumber.

Para Penggerak Pilah nantinya akan turun langsung ke lapangan selama 100 hari, mengikuti rute layanan petugas Layanan Pengelolaan Sampah (LPS) di berbagai kelurahan.

Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, mengatakan kehadiran Penggerak Pilah menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat agar terbiasa memilah sampah sejak dari rumah maupun tempat usaha.

Menurutnya, pencatatan diperlukan untuk mengetahui secara nyata tingkat kepatuhan masyarakat sekaligus menjadi dasar dalam penerapan kebijakan persampahan ke depan.

Pemilahan Sampah Dibagi Dua Kategori

Dalam menjalankan tugasnya, Penggerak Pilah akan mengecek, mencatat, mengedukasi, dan memantau pemilahan sampah warga.

“Orang lebih terdorong untuk melakukan sesuatu apabila dia tahu bahwa apa yang dia lakukan itu diawasi dan dicatat. Filosofi awalnya adalah perubahan perilaku. Selain itu, orang juga akan terdorong ketika melihat orang di sekitarnya melakukan hal yang sama,” ujarnya.

Mereka akan mendata rumah demi rumah, mulai dari warga yang telah memilah dengan benar, warga yang sudah memilah tetapi belum sesuai ketentuan, hingga warga yang belum melakukan pemilahan.

Fadelan menjelaskan, pencatatan tersebut nantinya juga berkaitan dengan kebijakan subsidi retribusi sampah. Pemerintah tengah menyusun regulasi yang akan memberikan perbedaan perlakuan berdasarkan kepatuhan masyarakat dalam memilah sampah.

Dalam program tersebut, masyarakat diarahkan menerapkan pemilahan sederhana menjadi dua kategori, yakni sisa makanan dan sampah lainnya.

Sisa makanan akan ditempatkan secara terpisah dan nantinya dikumpulkan menggunakan ember khusus yang tersedia pada becak motor LPS. Sementara sampah lainnya tetap dikantongkan dan tidak boleh tercampur dengan sisa makanan.

Baca Juga :  Seleksi CPNS Kejaksaan RI Tahun 2023
Data Pemilahan Berkaitan dengan Subsidi Retribusi

Kebijakan ini juga akan dikaitkan dengan pemberian subsidi retribusi sampah. Warga yang telah melakukan pemilahan dengan benar akan tetap memperoleh subsidi. Sedangkan warga yang tidak melakukan pemilahan akan dikenakan tarif tanpa subsidi sesuai regulasi yang nantinya diberlakukan.

“Pemko Padang nantinya akan memiliki data mana warga yang sudah memilah dengan benar, mana yang sudah memilah tetapi belum benar, dan mana yang belum memilah. Data ini menjadi dasar untuk menyusun perbedaan pemberlakuan terhadap warga yang sudah maupun belum memilah sampah,” ungkapnya.

Untuk memastikan gerakan tersebut berjalan di tengah masyarakat, DLH juga mendorong keterlibatan RT, RW, dan bank sampah.

Ketiga unsur tersebut diharapkan aktif mengajak serta mengedukasi masyarakat agar pemilahan sampah menjadi kebiasaan bersama di lingkungan tempat tinggal.

Ini Syarat Menjadi Penggerak Pilah

DLH Padang membuka kesempatan bagi mahasiswa maupun lulusan perguruan tinggi untuk mengikuti rekrutmen 60 Penggerak Pilah.

Calon peserta harus siap banyak bergerak di lapangan, teliti, jujur, komunikatif, mampu mengenali wilayah dan membaca peta, terbiasa menggunakan telepon pintar atau aplikasi, serta siap mengikuti jadwal pelayanan LPS.

Pendaftaran dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor DLH Kota Padang. Informasi lebih lanjut juga dapat diperoleh melalui akun Instagram resmi DLH Kota Padang, @dlh_padang.

Batas pendaftaran ditetapkan hingga Rabu, 2 September 2026. Melalui perekrutan ini, DLH Kota Padang berharap pemilahan sampah tidak lagi sebatas imbauan, tetapi menjadi perilaku nyata masyarakat yang dapat dipantau, dicatat, dan diterapkan secara berkelanjutan. (*)

Berita Terkait

Galeri 24 Buka Lowongan Kerja, Ada Posisi Operator Refinery hingga Sales Marketing
KKP Buka Rekrutmen 20.094 Awak Kapal Perikanan, Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya
PT Aerotrans Services Indonesia Buka Lowongan
Buruan Daftar! Bank Muamalat Buka Lowongan, Posisi Branch Collection
PT Bumen Redja Abadi (Mitsubishi) Buka Lowongan Kerja, Ini Posisinya!
Buruan Daftar! PT Agro Harapan Lestari Buka Lowongan, Posisi Maintenance Admin
Runner Up Liga 3 Sumbar 2023, PSPP Melaju ke Putaran Nasional
PT Asuransi Simas Jiwa Buka Lowongan untuk Secretary Board of Directors

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:01 WIB

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI pada HUT ke-81, Ini Daftar dan Rinciannya

Berita Terbaru