Pasbar, Javanusa—Polres Pasaman Barat (Pasbar) mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap dua perempuan lanjut usia di Kecamatan Sungai Aur. Polisi menyebut pelaku berinisial HB (32) merupakan anak dan cucu dari kedua korban.
Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Pasbar, Senin (24/8/2026).
“Pelaku berinisial HB (32). Sedangkan korban bernama Hapni (65) merupakan ibu kandung dan Rohma (90) adalah nenek kandung dari pelaku,” ujar Agung kepada awak media.
Peristiwa Terjadi di Rumah Korban
Polisi menyebut peristiwa itu terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Lokasinya berada di rumah korban, Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.
Keesokan paginya, seorang anak korban menemukan Hapni dan Rohma dalam kondisi meninggal dunia. Penemuan tersebut terjadi sekitar pukul 06.00 WIB pada Selasa (11/8/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, HB diduga memukul kepala Hapni sebanyak tiga kali. Ia menggunakan sebatang kayu berbentuk bulat untuk melakukan tindakan tersebut.
Polisi juga menyebut HB memukul kepala Rohma sebanyak tiga kali dengan kayu yang sama.
Polisi Dalami Motif dan Kondisi Pelaku
Penyidik Satreskrim Polres Pasbar menyatakan pelaku melakukan penganiayaan dalam kondisi sadar. Polisi juga menyebut tindakan tersebut berlangsung secara sengaja dan atas kemauan pelaku sendiri.
Meski demikian, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Polisi membuka kemungkinan menemukan bukti tambahan selama proses penyidikan berlangsung.
“Penyidik Satreskrim Polres Pasbar terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut jika berkemungkinan adanya bukti-bukti pendukung lainnya,” tegas Agung.
Polisi juga menelusuri informasi yang beredar mengenai kondisi pelaku. Informasi itu menyebut HB pernah mengalami gangguan jiwa atau menggunakan narkotika.
Agung mengatakan petugas masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk memastikan informasi tersebut. Polisi belum menyimpulkan kondisi pelaku sebelum proses pemeriksaan selesai.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa sebatang kayu bulat padat dengan panjang sekitar 50 sentimeter.
Petugas juga menyita satu kaus oblong berwarna cokelat. Selain itu, polisi mengamankan celana jeans pendek warna biru bertuliskan CDTRAUSS 505.
Barang bukti lain meliputi satu mukenah, satu daster warna pink, serta satu kain sarung hitam dengan kombinasi warna kuning dan merah.
Polisi turut menyita satu daster warna hitam kombinasi kuning dan satu celana pendek warna cokelat.
Pelaku Terancam Hukuman hingga 20 Tahun
Atas perkara tersebut, polisi menjerat HB dengan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (1) dan ayat (3).
Ketentuan tersebut membawa ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. Ancaman maksimal itu dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana perkara pokok.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 466 ayat (1) dan ayat (3), dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara ditambah 1/3 ancaman maksimal perkara pokok,” pungkas Agung. (*)






