Pembunuhan 2 Lansia di Pasbar Terungkap, Pelaku Ternyata Anak dan Cucu Korban

Penulis -

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Pasbar, Senin (24/8/2026). (Foto: Polres Pasbar)

Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Pasbar, Senin (24/8/2026). (Foto: Polres Pasbar)

Pasbar, Javanusa—Polres Pasaman Barat (Pasbar) mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap dua perempuan lanjut usia di Kecamatan Sungai Aur. Polisi menyebut pelaku berinisial HB (32) merupakan anak dan cucu dari kedua korban.

Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Pasbar, Senin (24/8/2026).

“Pelaku berinisial HB (32). Sedangkan korban bernama Hapni (65) merupakan ibu kandung dan Rohma (90) adalah nenek kandung dari pelaku,” ujar Agung kepada awak media.

Peristiwa Terjadi di Rumah Korban

Polisi menyebut peristiwa itu terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Lokasinya berada di rumah korban, Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.

Keesokan paginya, seorang anak korban menemukan Hapni dan Rohma dalam kondisi meninggal dunia. Penemuan tersebut terjadi sekitar pukul 06.00 WIB pada Selasa (11/8/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, HB diduga memukul kepala Hapni sebanyak tiga kali. Ia menggunakan sebatang kayu berbentuk bulat untuk melakukan tindakan tersebut.

Polisi juga menyebut HB memukul kepala Rohma sebanyak tiga kali dengan kayu yang sama.

Polisi Dalami Motif dan Kondisi Pelaku

Penyidik Satreskrim Polres Pasbar menyatakan pelaku melakukan penganiayaan dalam kondisi sadar. Polisi juga menyebut tindakan tersebut berlangsung secara sengaja dan atas kemauan pelaku sendiri.

Meski demikian, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Polisi membuka kemungkinan menemukan bukti tambahan selama proses penyidikan berlangsung.

“Penyidik Satreskrim Polres Pasbar terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut jika berkemungkinan adanya bukti-bukti pendukung lainnya,” tegas Agung.

Polisi juga menelusuri informasi yang beredar mengenai kondisi pelaku. Informasi itu menyebut HB pernah mengalami gangguan jiwa atau menggunakan narkotika.

Baca Juga :  Long Boat Terbalik Dihantam Ombak di Perairan Mentawai, Satu Penumpang Masih Hilang

Agung mengatakan petugas masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk memastikan informasi tersebut. Polisi belum menyimpulkan kondisi pelaku sebelum proses pemeriksaan selesai.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa sebatang kayu bulat padat dengan panjang sekitar 50 sentimeter.

Petugas juga menyita satu kaus oblong berwarna cokelat. Selain itu, polisi mengamankan celana jeans pendek warna biru bertuliskan CDTRAUSS 505.

Barang bukti lain meliputi satu mukenah, satu daster warna pink, serta satu kain sarung hitam dengan kombinasi warna kuning dan merah.

Polisi turut menyita satu daster warna hitam kombinasi kuning dan satu celana pendek warna cokelat.

Pelaku Terancam Hukuman hingga 20 Tahun

Atas perkara tersebut, polisi menjerat HB dengan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (1) dan ayat (3).

Ketentuan tersebut membawa ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. Ancaman maksimal itu dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana perkara pokok.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 466 ayat (1) dan ayat (3), dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara ditambah 1/3 ancaman maksimal perkara pokok,” pungkas Agung. (*)

Berita Terkait

Selama Porprov Sumbar 2026, PKL Dilarang Berjualan di Dalam Portal GOR H. Agus Salim
Truk CPO Terguling di Singuntur Mudo, Arus Padang–Painan Buka-Tutup
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Buntut Temuan Klaster Mewah
7 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Panyalaian, Diduga Dipicu Rem Pikap Bermasalah
Gempa M 6,1 Sumba Barat Daya, 20 Rumah dan Sejumlah Fasilitas Rusak
Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Getaran Terasa hingga Manggarai Barat
Musik Karaoke Terlalu Keras, Satpol PP Padang Tegur Pemilik Warung
Cegah Balap Liar, Polresta Padang Amankan 15 Motor Berknalpot Brong

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Gavendri Rilis Album Kedua Sympathy/Empathy, Rekam Pergulatan Hidup sebagai Orang Dewasa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB