Padang, Javanusa—Satpol PP Kota Padang memperketat pengawasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum untuk berjualan.
Penertiban berlangsung Senin (24/8/2026) di sejumlah kawasan yang menjadi titik aktivitas masyarakat.
Patroli menyasar kawasan Pasar Raya, Kelurahan Berok Nipah, hingga Jalan Samudera di depan Masjid Al Hakim. Petugas juga melakukan pengawasan di sepanjang koridor Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan.
Satpol PP Temukan Lapak di Trotoar dan Badan Jalan
Dalam patroli tersebut, personel menemukan sejumlah lapak yang memanfaatkan ruang publik tanpa sesuai peruntukan. Beberapa pedagang meninggalkan barang dagangan di trotoar, fasilitas umum, hingga badan jalan.
Petugas kemudian memberikan teguran kepada pedagang yang masih membuka lapak di lokasi terlarang. Penindakan itu juga merespons surat peringatan yang sebelumnya telah diberikan kepada pedagang.
Satpol PP tidak langsung mengambil tindakan tegas terhadap seluruh pelanggar. Petugas tetap memberikan pembinaan dan teguran lisan bagi pedagang yang baru pertama kali melakukan pelanggaran.
Penataan Mengutamakan Pendekatan Humanis
Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP telah menyampaikan imbauan dan arahan kepada para pedagang. Namun, sebagian pelaku usaha mikro tetap berjualan di area yang tidak diperbolehkan.
Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan, penataan kawasan tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Tindakan represif menjadi pilihan ketika teguran dan surat peringatan tidak mendapat respons.
“Kami tetap mengedepankan pembinaan dan pendekatan humanis. Namun, ketika surat teguran yang sudah diberikan tidak diindahkan, tentu kami harus mengambil langkah penertiban. Penataan ini dilakukan untuk kepentingan bersama, agar fasilitas umum tetap berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Chandra, Selasa (25/8/2026).
Menurut Chandra, pemerintah tidak bermaksud menghentikan aktivitas ekonomi masyarakat. Penataan bertujuan memastikan kegiatan perdagangan tidak mengganggu fungsi ruang publik.
Pedagang Diminta Jaga Ketertiban Ruang Publik
Chandra mengajak para pedagang ikut menjaga fasilitas umum agar tetap dapat digunakan masyarakat. Trotoar, bahu jalan, dan area publik lainnya harus kembali berfungsi sesuai peruntukannya.
“Penertiban ini bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi memastikan kegiatan berdagang tidak mengganggu kepentingan umum. Mari bersama-sama menjaga fasilitas umum agar tetap tertib, nyaman, bersih dan rapi,” pungkasnya.
Melalui penertiban tersebut, Pemerintah Kota Padang berharap kepatuhan pedagang terhadap aturan semakin meningkat. Pedagang juga diharapkan tidak menggunakan bahu jalan, trotoar, maupun taman kota sebagai lokasi berjualan, baik secara permanen maupun sementara. (*)






