Pasaman, Javanusa—Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman menangkap seorang remaja yang diduga menjadi kurir narkotika jenis ganja. Polisi menemukan 16 paket besar ganja kering siap edar dalam penangkapan tersebut.
Petugas meringkus tersangka berinisial SPR alias Een, 17, di Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi. Lokasinya berada di Jorong Pulau, Nagari Tarung-Tarung, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi melakukan pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/21/I/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES PASAMAN/POLDA SUMBAR tertanggal 27 Agustus 2026.
Polisi Sita 16 Paket Ganja
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra melalui Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji mengatakan penangkapan dilakukan Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman.
“Dalam operasi penangkapan itu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial SPR alias Een (17), yang merupakan warga Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang,” ujar AKP Fahrul Roji.
Dari lokasi, polisi menyita 16 paket besar ganja yang sudah dibungkus menggunakan lakban cokelat. Setiap paket memiliki nomor 1 hingga 16.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu berupa satu tas travel hitam merek Polo Live Memory dan satu tas ransel besar hitam-merah merek HI-TEC.
Polisi juga menyita satu tas ransel kecil berwarna abu-abu serta uang tunai Rp100.000. Satu unit sepeda motor Honda PCX hitam tanpa pelat nomor beserta kunci keyless turut diamankan.
Barang bukti lainnya berupa satu unit telepon seluler Realme berwarna hitam lengkap dengan kartu SIM.
Tersangka Dijerat UU Narkotika
Polisi menjerat SPR dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
Penerapan hukum mengacu pada Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 115 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mengingat usia tersangka yang masih 17 tahun, ketentuan tersebut juga dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, penyidik merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Perkara tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polres Pasaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)






