Padang, Javanusa—Persoalan narkoba, perjudian, kenakalan remaja hingga konflik sosial menjadi perhatian serius di Sumbar.
Ketua DPRD Sumbar Muhidi menilai keresahan masyarakat harus segera dijawab melalui kebijakan yang memperkuat nilai adat dan agama.
Menurut Muhidi, pembangunan daerah tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik. Pemerintah dan DPRD juga perlu menjaga ketertiban sosial serta mempertahankan identitas masyarakat Minangkabau.
Pandangan tersebut disampaikan Muhidi saat menjadi narasumber dalam pelantikan, Seminar Nasional dan JMSI Sumbar Award 2026. Kegiatan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumbar itu berlangsung di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Sabtu (29/8/2026).
Seminar mengangkat tema “Peran Strategis DPRD dalam Pembangunan dan Pembentukan Peraturan Daerah: Konteks Usulan Hukum Pidana Adat”.
Persoalan Sosial Harus Dijawab dengan Kebijakan
Muhidi menilai berbagai persoalan yang muncul saat ini saling berkaitan. Penyalahgunaan narkoba, perjudian, kenakalan remaja, konflik sosial, dan penyimpangan lainnya membutuhkan penanganan yang lebih menyeluruh.
Ia menekankan pentingnya mempertahankan nilai adat dan agama di tengah perubahan sosial yang berlangsung cepat.
“Pembangunan bukan hanya pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Pembangunan juga menyangkut keamanan, ketenteraman, ketertiban serta terpeliharanya nilai-nilai agama, adat dan budaya,” ujar Muhidi.
Karena itu, ia meminta semua pihak tidak membiarkan keresahan masyarakat berhenti sebagai bahan diskusi. Pemerintah dan lembaga terkait perlu menerjemahkannya menjadi langkah konkret.
Penguatan Adat Tak Perlu Menunggu Perda Baru
Dalam pembahasannya, Muhidi menegaskan penguatan hukum adat tidak harus menunggu lahirnya Peraturan Daerah khusus tentang hukum pidana adat.
Menurutnya, Sumbar telah memiliki sejumlah regulasi yang dapat menjadi dasar untuk memperkuat kehidupan masyarakat adat dan pemerintahan nagari.
“Kita tidak harus menunggu disahkannya Perda Hukum Pidana Adat yang dibahas saat ini. Kita di Provinsi Sumbar telah memiliki sejumlah Peraturan Daerah yang dapat menjadi landasan hukum,” tegasnya.
Salah satu regulasi tersebut adalah Perda Provinsi Sumbar Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari.
Muhidi juga mendorong penguatan lembaga adat dan nagari. Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut harus memberikan peran nyata dalam menjaga kehidupan sosial masyarakat.
Media Berperan Membuka Persoalan Publik
Selain membahas hukum pidana adat, Muhidi memberikan perhatian terhadap peran media siber. Ia menilai media memiliki posisi penting dalam menyampaikan persoalan yang belum terjangkau pembuat kebijakan.
Perkembangan teknologi membuat informasi bergerak sangat cepat dan menjangkau masyarakat hingga ke ruang keluarga. Kondisi itu, menurutnya, menempatkan media sebagai bagian penting dalam membangun ruang publik yang sehat.
“Kita berharap media bukan sekadar penyampai berita. Lebih dari itu, media dapat menjadi bagian dari ekosistem politik, kehidupan demokrasi dan pembangunan kita,” katanya.
Bagi DPRD, informasi dari pemberitaan dapat membantu membaca persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Muhidi mengatakan sebuah masalah yang awalnya hanya diketahui kelompok tertentu dapat menjadi perhatian lebih luas setelah media mengangkatnya.
“Media dapat mengangkat persoalan yang belum terlihat oleh pembuat kebijakan. Media dapat menguji kebijakan yang sudah berjalan. Media dapat mempertemukan suara masyarakat dengan pemerintah dan DPRD,” ungkapnya.
Kritik terhadap DPRD Bagian dari Demokrasi
Muhidi juga menegaskan pentingnya kebebasan media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Menurutnya, pemerintah dan DPRD harus membuka ruang terhadap kritik.
“Kami di DPRD harus siap menerima kritik,” tegas Muhidi.
Meski demikian, ia mengingatkan kritik harus berangkat dari fakta dan diarahkan untuk kepentingan masyarakat.
“Kritik akan semakin bermakna apabila berbasis fakta, berimbang dan diarahkan pada perbaikan kebijakan. Dengan demikian kita dapat menghasilkan kehidupan demokrasi yang sehat,” lanjutnya.
ABS-SBK Harus Menjadi Landasan Kebijakan
Muhidi kemudian menghubungkan pembahasan hukum pidana adat dengan falsafah masyarakat Minangkabau, Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Ia menyebut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar telah menegaskan pentingnya nilai tersebut sebagai landasan kehidupan masyarakat.
Karena itu, menurut Muhidi, meningkatnya keresahan terhadap berbagai persoalan sosial harus dijawab melalui kebijakan dan penguatan kelembagaan yang telah tersedia.
“Upaya kita menjawab keresahan yang meluas terhadap permasalahan sosial dalam bingkai nilai-nilai ABS-SBK merupakan bagian dari menjalankan amanat konstitusi,” jelasnya.
Ia mengajak pemerintah, DPRD, ninik mamak, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan, dan media untuk mencari solusi bersama.
Menurut Muhidi, persoalan adat tidak cukup diselesaikan melalui diskusi dan wacana. Nilai adat serta agama perlu diterjemahkan menjadi kebijakan yang dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat.
DPRD dan Media Perlu Sama-sama Berani
Muhidi menilai pelantikan dan Seminar Nasional JMSI Sumbar menjadi momentum untuk memperkuat hubungan media dengan lembaga perwakilan rakyat.
Informasi, katanya, menjadi salah satu fondasi penting dalam kehidupan demokrasi. DPRD membutuhkan informasi untuk menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi.
Di sisi lain, pemerintah membutuhkan informasi untuk mengevaluasi kebijakan. Masyarakat juga memerlukan informasi untuk memahami sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan.
Karena itu, Muhidi berharap media siber di Sumatera Barat tetap menjaga profesionalisme, independensi, dan keberpihakan terhadap kepentingan publik.
“Media menjadi salah satu institusi penting yang mempertemukan pemerintah, DPRD dan masyarakat,” ujarnya.
Muhidi menegaskan pembangunan Sumatera Barat membutuhkan keberanian seluruh pihak untuk membuka persoalan, mengkritisi kebijakan, dan menghadirkan solusi.
Menurutnya, pembangunan tidak boleh hanya diukur dari jalan, gedung, atau infrastruktur yang dibangun.
“Pembangunan juga harus mampu menjaga ketertiban sosial, memperkuat adat dan agama serta menjawab keresahan masyarakat,” ujarnya. (*)






