Padang, Javanusa—Wali Kota Padang Fadly Amran menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Senin (31/8/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion ini membahas tiga agenda utama.
Yakni penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2027. Serta penutupan Masa Sidang III Tahun 2026 dan pembukaan Masa Sidang I Tahun 2026.
Fadly Amran menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Padang yang telah menyetujui Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta KUA dan PPAS APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2027 menjadi Perda dalam rapat paripurna tersebut.
Dalam KUA-PPAS yang telah disepakati bersama DPRD Padang, total APBD Kota Padang direncanakan sebesar Rp2,83 triliun.
“KUA PPAS yang telah disetujui menjadi Perda ini akan menjadi landasan bagi kita untuk menyusun program dan kegiatan pembangunan pada tahun 2027 mendatang,” kata Fadly.
Ia berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi landasan dalam mewujudkan pembangunan Kota Padang.
“Kami berharap perubahan Perda tersebut dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang. Sekaligus mencapai target-target pembangunan yang telah dituangkan dalam RPJMD Kota Padang,” ujar Fadly.
Ia mengatakan, selama Masa Sidang III Tahun 2026, Pemerintah Kota Padang telah melahirkan berbagai Perda.
Diantaranya Perda tentang Pangan, Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Perda Perubahan APBD Tahun 2026, serta Perda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.
“Kami berharap sinergi dan dukungan dari DPRD Padang terus terjalin dengan baik dalam melahirkan berbagai Perda dan kesepakatan anggaran, dalam rangka mendukung visi, misi, serta Program Unggulan Pemerintah Kota Padang,” pungkasnya. (*)






