Padang Pariaman, Javanusa— Polres Pariaman mengungkap sejumlah kasus tindak pidana sepanjang Agustus 2026.
Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian hingga persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya dalam konferensi pers di Aula Polres Pariaman, Senin (31/8/2026).
Dari tujuh tersangka, dua orang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas). Sementara itu, lima tersangka lainnya tersangkut perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Polres Pariaman Dalami Setiap Perkara
AKBP Agung Pranajaya mengatakan seluruh tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik juga terus mendalami masing-masing perkara untuk memastikan penanganan kasus berjalan profesional dan sesuai prosedur.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Pariaman dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana,” ujar Kapolres.
Menurutnya, pengungkapan sejumlah kasus selama Agustus menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan di wilayah hukum Polres Pariaman.
Preventif dan Penegakan Hukum Ditingkatkan
Selain mengungkap tindak pidana, Polres Pariaman juga akan memperkuat langkah pencegahan untuk menekan potensi kriminalitas.
Upaya tersebut berjalan bersamaan dengan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.
“Kami akan bekerja lebih maksimal lagi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan dan rasa aman bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, pihaknya terus mendorong peran seluruh jajaran dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Media Jadi Bagian Keterbukaan Informasi
Konferensi pers tersebut juga menjadi sarana Polres Pariaman menyampaikan hasil pengungkapan kasus kepada publik.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 14.30 WIB itu turut dihadiri Wakapolres Pariaman, Kasat Reskrim Polres Pariaman, serta sejumlah awak media lokal.
Melalui keterbukaan informasi, kepolisian berharap masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan perkara di wilayah hukumnya.
Polres Pariaman juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga situasi kamtibmas dan segera memberikan informasi apabila menemukan potensi gangguan keamanan. (*)






