Semen Padang Curi 3 Poin di Kandang Persiraja, Maring Jadi Pahlawan Kabau Sirah

Penulis -

Minggu, 13 September 2026 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemain Semen Padang FC, Risman Ariyanto Maring saat merayakan golnya ke gawang Persiraja, Minggu (13/9/2026). (Foto: MO Semen Padang FC)

Pemain Semen Padang FC, Risman Ariyanto Maring saat merayakan golnya ke gawang Persiraja, Minggu (13/9/2026). (Foto: MO Semen Padang FC)

Banda Aceh, Javanusa—Semen Padang FC mengawali Liga 2 2026/2027 dengan hasil positif setelah menundukkan Persiraja Banda Aceh 0-1.

Bermain di Stadion H. Dimurthala, Banda Aceh, Minggu (13/9/2026) malam, Kabau Sirah mencetak gol penentu melalui Risman Ariyanto Maring pada menit ke-71.

Hasil tersebut membuat Semen Padang membawa pulang tiga poin dari kandang Persiraja. Namun, pengurangan satu poin membuat koleksi Kabau Sirah menjadi dua poin.

Persiraja langsung mencoba mengambil kendali permainan sejak awal pertandingan. Dukungan suporter tuan rumah turut mendorong tim tersebut untuk tampil agresif.

Semen Padang merespons dengan menjaga kerapian organisasi permainan. Tim asuhan Nil Maizar berusaha meredam tekanan sekaligus mencari celah melalui serangan balik.

Persaingan di lapangan berlangsung cukup keras. Dua pemain Semen Padang menerima kartu kuning pada babak pertama.

Kaffa B. mendapat kartu pada menit ke-13. Sembilan menit kemudian, Al Giffari I. juga masuk daftar pemain yang menerima peringatan wasit.

Persiraja kemudian melakukan pergantian pemain pada menit ke-27. Jati W. masuk menggantikan Bolang R.

Meski kedua tim terus mencari peluang, tidak ada gol hingga turun minum. Babak pertama berakhir dengan skor 0-0.

Maring Cetak Gol Penentu

Memasuki paruh kedua, tempo permainan meningkat. Kedua tim mulai lebih berani mengambil risiko untuk menciptakan peluang.

Semen Padang melakukan perubahan pada menit ke-63. Maring A. masuk menggantikan Lilipaly S.

Pergantian tersebut kemudian berbuah hasil bagi Kabau Sirah. Enam menit setelah pergantian itu, pemain Persiraja Traore D. menerima kartu kuning.

Dua menit berselang, Maring A. mencatatkan namanya di papan skor. Gol pada menit ke-71 itu membawa Semen Padang unggul 0-1.

Persiraja tidak tinggal diam setelah tertinggal. Tuan rumah melakukan sejumlah pergantian pemain pada fase akhir pertandingan untuk meningkatkan daya gedor.

Baca Juga :  Gebyar Hadiah Tabungan Bank Nagari 2026–2027: Ada Mobil, Motor Listrik hingga Paket Umrah

Namun, pertahanan Semen Padang mampu menjaga keunggulan hingga pertandingan selesai. Skor 0-1 bertahan sampai wasit meniup peluit panjang.

Modal Penting Semen Padang

Kemenangan di Banda Aceh menjadi awal yang penting bagi Semen Padang FC dalam persaingan Liga 2 2026/2027.

Sebelum pertandingan, Kabau Sirah memang menargetkan tiga poin dari lawatannya ke markas Persiraja. Hasil tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persiapan tim mulai memberikan hasil.

Risman Ariyanto Maring menjadi sosok penting dalam kemenangan tersebut. Masuk sebagai pemain pengganti, ia mampu mencetak gol yang menentukan hasil pertandingan.

Semen Padang juga memiliki skuad yang cukup kompetitif untuk menghadapi musim ini. Maring menjadi salah satu pemain yang disiapkan di lini depan bersama sejumlah pemain lainnya.

Selanjutnya, Kabau Sirah akan menghadapi tantangan dari PSIS Semarang. Pertandingan pekan kedua dijadwalkan berlangsung di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Minggu (20/9/2026) pukul 19.00 WIB.

Semen Padang kini memiliki modal tiga poin hasil kemenangan di Banda Aceh. Setelah pengurangan satu poin, jumlah tersebut membuat koleksi mereka berada di angka dua.

Tantangan berikutnya adalah mempertahankan konsistensi. Semen Padang perlu menjaga momentum tersebut untuk menghadapi persaingan Grup A sepanjang musim 2026/2027. (*)

Berita Terkait

Raul Fernandez Pecahkan Rekor Lap Mandalika, Aprilia Kuasai Tiga Besar
Semen Padang FC Bidik 3 Poin atas Persikad, Teco Pantau Kondisi Pemain
Maigus Nasir Lepas 12 Atlet SOIna ke Pesonas II 2026, Berharap Bawa Pulang Medali
Atlet Dayung Kota Padang Sabet Emas Nomor 1.000 Meter di Porprov XVI Sumbar 2026
Nofri Rinaldi Sumbang Emas, Payakumbuh Makin Dekat dengan Target Porprov Sumbar 2026
Tembus Final Porprov Sumbar 2026, Empat Petarung Wushu Payakumbuh Bidik Emas  
Anak Sasian PPS Sakato Semen Padang Raih 1 Emas dan 4 Perunggu di Porprov XVI Sumbar 2026
Kabaddi Kota Padang Borong 8 Emas Porprov XVI Sumbar 2026

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Evi Yandri Dorong Ninik Mamak dan Bundo Kanduang Perkuat Ketahanan Keluarga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru