Kualitas Udara Memburuk, SD-SMP di Padang Terapkan PJJ hingga 18 September

Penulis -

Kamis, 17 September 2026 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disdikbud Padang mengalihkan pembelajaran bagi siswa SD dan SMP ke sistem daring akibat kabut asap. (Foto: Pemko Padang)

Disdikbud Padang mengalihkan pembelajaran bagi siswa SD dan SMP ke sistem daring akibat kabut asap. (Foto: Pemko Padang)

Padang, Javanusa—Kondisi kualitas udara yang masuk kategori berbahaya membuat aktivitas belajar tatap muka di Kota Padang dihentikan sementara.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa SD dan SMP pada 17–18 September 2026.

Kebijakan tersebut berlaku untuk satuan pendidikan negeri dan swasta di Kota Padang.

Sementara itu, peserta didik jenjang PAUD/TK menjalani masa libur selama kondisi udara belum memungkinkan untuk kegiatan belajar di sekolah.

Kualitas Udara Capai Angka 904

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, mengatakan keputusan tersebut mengikuti informasi kualitas udara dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang.

Laporan IQAir pada Rabu (16/9/2026) pukul 05.00 WIB juga menunjukkan kondisi yang sangat buruk. Angka Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) tercatat mencapai 904 dan masuk kategori berbahaya.

Atas kondisi tersebut, sekolah di Kota Padang mulai menghentikan kegiatan belajar tatap muka sejak Rabu, 16 September 2026.

Yopi mengatakan pemerintah menempatkan keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik sebagai pertimbangan utama dalam mengambil kebijakan tersebut.

“Langkah ini kami ambil menindaklanjuti informasi ISPU yang menunjukkan kualitas udara berada pada kategori berbahaya. Keselamatan serta kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik adalah prioritas utama kami.”

PJJ Berlangsung 17–18 September

Untuk jenjang SD dan SMP, kegiatan pembelajaran beralih ke sistem daring mulai Kamis (17/9/2026) hingga Jumat (18/9/2026).

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Nomor 400.3.1/29/Dikbud-Pdg/IX/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring Akibat Kondisi Kabut Asap.

Berbeda dengan siswa, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap hadir di sekolah. Mereka menjalankan tugas untuk memandu proses pembelajaran jarak jauh.

Baca Juga :  Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026 Memanas, Messi, Mbappe, Kane, dan Bellingham Saling Kejar

Sekolah dapat menggunakan platform digital maupun media komunikasi yang sesuai. Dinas Pendidikan meminta sekolah memilih sarana yang tidak menambah beban bagi peserta didik dan keluarga.

Orang tua Diminta Awasi Anak

Dalam pelaksanaan PJJ, keaktifan siswa mengikuti pembelajaran daring tetap tercatat sebagai kehadiran.

Sekolah juga meminta orang tua atau wali murid mendampingi anak selama waktu belajar. Anak diharapkan tetap berada di dalam rumah dan mengurangi aktivitas di luar ruangan.

Jika anak harus keluar karena keperluan mendesak, orang tua diminta memastikan mereka menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan.

Yopi menegaskan bahwa pengawasan keluarga menjadi bagian penting selama pembelajaran berlangsung dari rumah.

“Kami meminta orang tua murid untuk mengawasi anak-anak agar tetap belajar dari rumah, membatasi aktivitas luar ruangan, dan selalu menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan jika terpaksa harus keluar rumah,” ujarnya.

Kebijakan PJJ tersebut berlaku selama periode 17–18 September 2026. Pemerintah daerah mengambil langkah tersebut sebagai respons terhadap kondisi kabut asap dan kualitas udara yang membahayakan kesehatan. (*)

 

Berita Terkait

Bunda PAUD Padang Dorong Pengenalan Manasik Haji Sejak Usia Emas
Porsematik 32 SMPN 32 Padang Ditutup, Maigus Nasir Dorong Siswa Kejar Prestasi
Guru TK Aisyiyah Padang Didorong Manfaatkan AI untuk Perkuat Kreativitas Mengajar
Pendaftaran SMA Kemala Taruna Bhayangkara Dibuka, Tawarkan Beasiswa 100 Persen
340 Warga Sumbar Terima Beasiswa Sawit, Mahyeldi: Jangan Sia-siakan Kesempatan
Sari Rahmawati Dilantik jadi Kepala MTs Lubuk Kilangan, Diminta Perkuat Mutu Pendidikan
Kualitas Udara Berbahaya, Pemko Padang Alihkan Aktivitas Belajar Siswa Secara Daring 17-18 September
Instruksi PMB Diterapkan, Siswa Wajib Pakai Masker dan Kegiatan Lapangan Dihentikan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Gavendri Rilis Album Kedua Sympathy/Empathy, Rekam Pergulatan Hidup sebagai Orang Dewasa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB