Padang, Javanusa—Kondisi kualitas udara yang masuk kategori berbahaya membuat aktivitas belajar tatap muka di Kota Padang dihentikan sementara.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa SD dan SMP pada 17–18 September 2026.
Kebijakan tersebut berlaku untuk satuan pendidikan negeri dan swasta di Kota Padang.
Sementara itu, peserta didik jenjang PAUD/TK menjalani masa libur selama kondisi udara belum memungkinkan untuk kegiatan belajar di sekolah.
Kualitas Udara Capai Angka 904
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, mengatakan keputusan tersebut mengikuti informasi kualitas udara dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang.
Laporan IQAir pada Rabu (16/9/2026) pukul 05.00 WIB juga menunjukkan kondisi yang sangat buruk. Angka Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) tercatat mencapai 904 dan masuk kategori berbahaya.
Atas kondisi tersebut, sekolah di Kota Padang mulai menghentikan kegiatan belajar tatap muka sejak Rabu, 16 September 2026.
Yopi mengatakan pemerintah menempatkan keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik sebagai pertimbangan utama dalam mengambil kebijakan tersebut.
“Langkah ini kami ambil menindaklanjuti informasi ISPU yang menunjukkan kualitas udara berada pada kategori berbahaya. Keselamatan serta kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik adalah prioritas utama kami.”
PJJ Berlangsung 17–18 September
Untuk jenjang SD dan SMP, kegiatan pembelajaran beralih ke sistem daring mulai Kamis (17/9/2026) hingga Jumat (18/9/2026).
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Nomor 400.3.1/29/Dikbud-Pdg/IX/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring Akibat Kondisi Kabut Asap.
Berbeda dengan siswa, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap hadir di sekolah. Mereka menjalankan tugas untuk memandu proses pembelajaran jarak jauh.
Sekolah dapat menggunakan platform digital maupun media komunikasi yang sesuai. Dinas Pendidikan meminta sekolah memilih sarana yang tidak menambah beban bagi peserta didik dan keluarga.
Orang tua Diminta Awasi Anak
Dalam pelaksanaan PJJ, keaktifan siswa mengikuti pembelajaran daring tetap tercatat sebagai kehadiran.
Sekolah juga meminta orang tua atau wali murid mendampingi anak selama waktu belajar. Anak diharapkan tetap berada di dalam rumah dan mengurangi aktivitas di luar ruangan.
Jika anak harus keluar karena keperluan mendesak, orang tua diminta memastikan mereka menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan.
Yopi menegaskan bahwa pengawasan keluarga menjadi bagian penting selama pembelajaran berlangsung dari rumah.
“Kami meminta orang tua murid untuk mengawasi anak-anak agar tetap belajar dari rumah, membatasi aktivitas luar ruangan, dan selalu menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan jika terpaksa harus keluar rumah,” ujarnya.
Kebijakan PJJ tersebut berlaku selama periode 17–18 September 2026. Pemerintah daerah mengambil langkah tersebut sebagai respons terhadap kondisi kabut asap dan kualitas udara yang membahayakan kesehatan. (*)






