Gagal Berangkat hingga Terlantar, Kemenhaj Blokir Akses SISKOPATUH PT Gema Suara Talbia

Penulis -

Rabu, 23 September 2026 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenhaj memblokir akses SISKOPATUH PT Gema Suara Talbia. (Foto: Kemenhaj)

Kemenhaj memblokir akses SISKOPATUH PT Gema Suara Talbia. (Foto: Kemenhaj)

Jakarta, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memblokir akses PT Gema Suara Talbia ke Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) setelah evaluasi menemukan persoalan pelayanan jemaah umrah.

Pemblokiran tersebut berlaku sejak 21 September 2026 pukul 14.26 WIB. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan pemerintah untuk memastikan hak dan kepentingan jemaah tetap terlindungi.

103 Jemaah Terdampak

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah, Atty Novyanty, menjelaskan keputusan itu muncul setelah Kemenhaj mengevaluasi berbagai persoalan pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tersebut.

Hasil evaluasi mencatat 103 jemaah terdampak hingga mengalami gagal berangkat. Pemerintah juga menemukan persoalan pelayanan yang membuat sejumlah jemaah terlantar selama berada di Arab Saudi.

Selain masalah keberangkatan dan pelayanan, PT Gema Suara Talbia masih memiliki kewajiban pengembalian dana atau refund kepada jemaah. Kewajiban tersebut belum seluruhnya diselesaikan.

“Pelindungan jemaah menjadi prioritas kami. Setiap PPIU memiliki kewajiban memberikan pelayanan sesuai ketentuan dan memenuhi hak-hak jemaah. Ketika ditemukan pelanggaran dan kewajiban tersebut tidak diselesaikan, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai aturan,” ujar Atty di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

SISKOPATUH Jadi Instrumen Pengawasan

Atty mengatakan pemblokiran akses SISKOPATUH menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk mendorong penyelenggara menyelesaikan seluruh tanggung jawab kepada jemaah.

Sistem tersebut berkaitan dengan pengelolaan perjalanan umrah dan haji khusus. Karena itu, pembatasan akses menjadi bagian dari langkah pengawasan ketika penyelenggara menghadapi persoalan pemenuhan kewajiban.

“Kami ingin memastikan jemaah memperoleh kepastian dan pelindungan. Penyelenggara harus bertanggung jawab terhadap pelayanan yang dijanjikan maupun hak jemaah yang timbul apabila keberangkatan tidak dapat dilaksanakan,” tegasnya.

Jemaah Diminta Cek Legalitas Travel Umrah

Kemenhaj juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat sebelum memilih travel umrah. Calon jemaah perlu memastikan legalitas dan status izin PPIU sebelum mendaftar atau melakukan pembayaran.

Baca Juga :  Tim Gabungan Gagalkan Haji Nonprosedural, 32 WNI Ditunda di Bandara Soekarno-Hatta

Pemerintah mendorong masyarakat menggunakan kanal resmi untuk memeriksa informasi mengenai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Langkah tersebut dapat membantu calon jemaah memastikan travel yang dipilih memiliki izin sesuai ketentuan.

Kemenhaj menegaskan pengawasan terhadap penyelenggaraan umrah akan terus diperkuat. Pemerintah menargetkan layanan perjalanan ibadah umrah berlangsung aman, tertib, serta memberikan kepastian bagi jemaah. (*)

Berita Terkait

BPIH 2027 Disepakati Rp98,46 Juta, Jemaah Haji Cukup Lunasi Rp23,04 Juta
Lindungi Dana Jemaah Umrah, Kemenhaj dan OJK Kaji Rekening Penampungan
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data Jemaah Haji, Nomor Antrean Tetap Aman
Travel Umrah Diperingatkan Tak Promosikan Haji Khusus Tanpa Izin PIHK
368 ASN Lulus Seleksi Mutasi Karier Batch II, Mulai Bergabung 1 November 2026
189 Pengaduan Travel Haji dan Umrah Masuk hingga September 2026, Kemenhaj Perketat Pengawasan
Kemenhaj Sumbar Ingatkan Travel Umrah Gunakan Identitas Sesuai Izin, ID Card Wajib Diberikan H-1
Perkuat Perlindungan Jemaah, Kemenhaj Sumbar Bentuk Satgas Awasi Travel Umrah di Bandara

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 13:57 WIB

Berbagi Pengalaman di Unand, Fadly Amran Ajak Mahasiswa Jadi Pemimpin Berintegritas dan Peduli Sesama

Senin, 14 September 2026 - 20:33 WIB

Dies Natalis ke-70 Unand, Mahyeldi Minta Riset Tak Berhenti di Publikasi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:24 WIB

Buka PKKMB PNP 2026, Fadly Amran Dorong Mahasiswa Aktif Berorganisasi dan Kejar Prestasi

Senin, 2 Maret 2026 - 08:06 WIB

Cegah Sejak Dini, FK Unbrah Edukasi Mahasiswa Baru tentang Bahaya Infeksi Menular Seksual

Jumat, 15 November 2024 - 07:02 WIB

Dosen PA Unbrah dan RSUD dr. Rasidin Padang Gelar Deteksi Dini Kanker Serviks Gratis

Senin, 4 November 2024 - 15:15 WIB

FK Unbrah Edukasi Masyarakat Padang Pariaman tentang Diabetes Melitus

Berita Terbaru