Solok, Javanusa—Satlantas Polres Solok menutup sementara Jalan Baru Kayu Aro mulai Kamis (24/9/2026) pukul 21.00 WIB. Penutupan berlangsung hingga Jumat (25/9/2026) pukul 05.00 WIB untuk mendukung pembersihan material sisa longsor.
Penutupan tersebut berkaitan dengan kondisi ruas jalan yang masih memiliki tumpukan material longsor. Material itu menghambat arus kendaraan sekaligus berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Kasat Lantas Polres Solok, Iptu Akbar Kharisma Tanjung, mengatakan petugas perlu menutup ruas tersebut agar proses pembersihan berjalan lancar. Langkah itu juga bertujuan menjaga keselamatan pengendara selama pekerjaan berlangsung.
“Ada pekerjaan pembersihan sisa longsor yang menghambat jalan raya, sehingga kami memutuskan untuk menutup sementara Jalan Baru Kayu Aro demi kelancaran proses pengerjaan tersebut,” ujar Iptu Akbar Kharisma Tanjung, Kamis.
Penutupan Jalan Baru Kayu Aro Berlaku Semalam
Satlantas Polres Solok menetapkan penutupan mulai pukul 21.00 WIB pada Kamis malam. Akses kembali dibuka pada pukul 05.00 WIB, Jumat pagi.
Pemilihan waktu tersebut mempertimbangkan proses pembersihan material longsor sekaligus aktivitas masyarakat. Petugas berharap pekerjaan dapat berlangsung maksimal dengan gangguan lalu lintas yang lebih terbatas.
Iptu Akbar menegaskan, penutupan Jalan Baru Kayu Aro hanya bersifat sementara. Petugas akan menyesuaikan kebijakan dengan kondisi pembersihan material di lokasi.
Masyarakat juga diminta memahami kondisi tersebut karena ruas jalan belum sepenuhnya aman untuk dilalui. Tumpukan material longsor masih membutuhkan penanganan sebelum kendaraan dapat melintas secara normal.
Jalur Lama Depan Kantor Bupati Jadi Alternatif
Selama penutupan, Satlantas Polres Solok menyiapkan jalur alternatif bagi pengguna jalan. Kendaraan dapat melewati jalur lama yang berada di depan Kantor Bupati.
“Arus lalu lintas kami alihkan ke jalur lama di depan Kantor Bupati sebagai jalur alternatif selama masa penutupan berlangsung,” kata Iptu Akbar Kharisma Tanjung.
Pengalihan tersebut menjadi bagian dari pengaturan lalu lintas selama proses pembersihan berlangsung. Skema ini juga bertujuan menjaga mobilitas warga dan kendaraan yang membutuhkan akses di kawasan tersebut.
Pengguna jalan, termasuk kendaraan logistik, perlu memperhatikan arahan petugas saat mendekati lokasi. Pengendara juga sebaiknya menyesuaikan perjalanan dengan kondisi arus lalu lintas di jalur alternatif.
Pengendara Diminta Patuhi Arahan Petugas
Satlantas Polres Solok mengimbau pengguna jalan mengikuti petunjuk petugas selama penutupan berlangsung. Pengendara juga diminta menggunakan jalur lama di depan Kantor Bupati sebagai akses pengganti.
Selain mengikuti pengalihan arus, pengguna jalan perlu memperhatikan rambu lalu lintas yang terpasang. Kehati-hatian menjadi penting karena kondisi jalan dapat berubah selama proses penanganan material longsor.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti arahan petugas di lapangan, menggunakan jalur alternatif melalui jalur lama depan Kantor Bupati, serta mengutamakan keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada,” tegas Iptu Akbar Kharisma Tanjung.
Pihak kepolisian juga menyampaikan permohonan maaf atas gangguan perjalanan yang mungkin muncul akibat penutupan tersebut. Menurut Iptu Akbar, kebijakan itu diperlukan untuk mendukung pembersihan material longsor sekaligus menjaga keamanan pengguna jalan.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Kebijakan ini kami ambil demi kelancaran dan keamanan bersama,” pungkasnya. (*)






