Mentawai, Javanusa—Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai menangkap seorang pria berinisial RA (40) dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Sikakap.
Polisi menemukan sabu dengan berat bersih 0,59 gram dari tangan warga Dusun Masabuk, Desa Sikakap tersebut. Petugas juga menyita sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Lokasinya berada di Jalan Dusun Masabuk, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus narkotika itu bermula dari informasi yang diterima polisi. Informasi tersebut menyebut adanya seseorang yang diduga membawa narkotika golongan I jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di wilayah Sikakap. Petugas berpakaian sipil kemudian mengamankan RA di lokasi.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu plastik bening berisi butiran kristal yang diduga sabu. Petugas turut menyita plastik klep, karton, kertas folio, potongan kain, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Polisi Temukan Peralatan di Rumah
Penyidik kemudian melanjutkan pemeriksaan ke rumah RA. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan kantong plastik hitam yang berisi sebuah kotak rokok besi merek Dji Sam Soe.
Di dalam kotak itu terdapat korek api, jarum suntik, kaca pirek, pipet yang telah dimodifikasi, serta tutup botol berlubang yang terpasang pipet.
Hasil penimbangan menunjukkan berat kotor sabu mencapai 0,86 gram. Setelah penimbangan lebih lanjut, berat bersih barang bukti tercatat 0,59 gram.
RA bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Mentawai. Penyidik Satresnarkoba masih melakukan pemeriksaan untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Polisi Tegaskan Pemberantasan Narkotika
Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Mentawai IPTU Ali As Mardoni, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima pihak Kepolisian.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Kepulauan Mentawai memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Sementara itu, Plt. Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Nendra Madya Tias mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba.
“Polres Kepulauan Mentawai akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar AKBP Nendra Madya Tias.
Saat ini, penyidik masih memeriksa RA untuk melengkapi proses hukum. Penanganan perkara tersebut akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)






