Padang, Javanusa—Penertiban dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin di kawasan Jalan Dr. Sutomo, Simpang Haru, Kota Padang, berujung kericuhan.
Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terluka dalam insiden tersebut, Minggu malam, (27/9/2026).
Petugas sebelumnya mendatangi sebuah warung yang menjadi sasaran pengawasan. Dalam pemeriksaan itu, tim menemukan sejumlah minuman beralkohol yang kemudian diamankan untuk pendataan dan proses penanganan lebih lanjut.
Situasi berubah setelah pemilik warung menolak tindakan petugas. Kericuhan terjadi dan muncul dugaan penyerangan menggunakan botol kaca.
Akibat insiden tersebut, dua personel Satpol PP mengalami luka. Petugas kemudian mendapat penanganan medis.
Penertiban Berlangsung Sesuai Prosedur
Kegiatan pengawasan tersebut dipimpin Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Kabid Linmas) Satpol PP Kota Padang, Wahyu Isandi Rahmatullah.
Ia didampingi Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Harvi Dasnoer, S.STP serta Kepala Seksi Pelatihan Dasar Ronal Ikhsan.
Wahyu menyayangkan kekerasan yang terjadi saat personel menjalankan tugas. Menurutnya, petugas melaksanakan penertiban berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku.
“Kami sangat menyayangkan terjadinya kekerasan terhadap petugas saat menjalankan tugas. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Setiap tindakan di lapangan tetap kami lakukan dengan mengedepankan prosedur dan pendekatan yang sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menegaskan, insiden tersebut tidak menghentikan pengawasan Satpol PP terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.
Wahyu mengatakan Satpol PP memiliki tugas memastikan aturan daerah berjalan serta menjaga rasa aman di tengah masyarakat.
Ia juga menyebut petugas akan menindaklanjuti temuan yang mengarah pada dugaan pelanggaran sesuai mekanisme yang berlaku.
“Satpol PP hadir untuk memastikan aturan dapat berjalan dan masyarakat mendapatkan rasa aman. Kalau dalam pelaksanaan tugas ditemukan dugaan pelanggaran atau tindakan yang mengarah pada pidana, tentu akan kami tindaklanjuti melalui mekanisme dan koordinasi dengan pihak yang berwenang,” lanjutnya.
Sejumlah botol minuman beralkohol hasil penertiban selanjutnya dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang. Barang tersebut menjalani proses pendataan sebelum penanganan lebih lanjut.
Satpol PP Perkuat Pengawasan Trantibum
Insiden di Simpang Haru tersebut menunjukkan tantangan yang dapat muncul dalam pelaksanaan penegakan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum).
Karena itu, Satpol PP Kota Padang menyatakan akan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan prosedural dalam setiap kegiatan. Koordinasi dengan unsur terkait juga menjadi bagian dari penanganan ketika petugas menemukan persoalan di lapangan.
Satpol PP Kota Padang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).
Langkah tersebut untuk menjaga ketertiban masyarakat sekaligus memastikan proses penertiban berlangsung secara terukur dan sesuai ketentuan. (*)






