Kemenhaj Sumbar Ingatkan Travel Umrah Gunakan Identitas Sesuai Izin, ID Card Wajib Diberikan H-1

Penulis -

Rabu, 30 September 2026 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki saat sidak travel umrah di BIM, Rabu (30/9/2026). (Foto: Kemenhaj Sumbar)

Kakanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki saat sidak travel umrah di BIM, Rabu (30/9/2026). (Foto: Kemenhaj Sumbar)

Padang Pariaman, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sumatera Barat (Sumbar) memperketat pengawasan identitas biro perjalanan umrah di Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Setiap jemaah wajib mengetahui travel yang secara resmi memberangkatkannya.

Penegasan itu disampaikan saat inspeksi mendadak keberangkatan jemaah umrah di BIM, Rabu (30/9/2026). Petugas menemukan penggunaan identitas travel yang perlu diperjelas.

Kakanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) memastikan setiap jemaah telah menerima identitas sebelum menuju bandara.

Rifki menjelaskan, ID card menjadi salah satu instrumen untuk memastikan identitas travel yang memberangkatkan jemaah. Kartu tersebut juga terhubung dengan sistem Nusuk.

“Jemaah yang datang ke bandara harus sudah menerima ID card. Minimal H-1 keberangkatan sudah diserahkan ke jemaah. Ketika dipindai, akan terlihat travel yang memberangkatkannya,” kata Rifki.

Menurut dia, kejelasan identitas penting dalam proses pengawasan perjalanan umrah. Jemaah juga dapat mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas keberangkatan mereka.

Dalam sidak tersebut, petugas memberikan pembinaan kepada sejumlah penyelenggara. Pembinaan mencakup identitas jemaah serta penggunaan atribut PPIU ketika mendampingi keberangkatan.

PPIU Dilarang Gunakan Atribut Travel Lain

Rifki menegaskan setiap PPIU harus menggunakan atribut yang sesuai dengan izin penyelenggara. PPIU tidak boleh memakai identitas atau atribut travel lain untuk kepentingan promosi.

“Kalau izin travelnya A, maka harus menggunakan atribut travel A. Jangan menggunakan atribut travel lain,” ujarnya.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperjelas identitas penyelenggara di lapangan. Dengan begitu, petugas maupun jemaah dapat mengidentifikasi biro perjalanan yang memiliki tanggung jawab atas keberangkatan.

Kantor Cabang PPIU di Sumbar Wajib Melapor

Selain persoalan identitas, Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat meminta PPIU yang memiliki kantor cabang di daerah tersebut melaporkan keberadaannya.

Baca Juga :  Dirjen Haji: Tiga Dimensi Jadi Tolok Ukur Kualitas Layanan Haji 2026

Pelaporan dapat dilakukan kepada Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat atau kantor Kementerian Haji dan Umrah di tingkat kabupaten/kota.

Rifki mengatakan, laporan tersebut membantu pemerintah mengetahui keberadaan kantor cabang PPIU. Data itu juga mendukung pengawasan terhadap kegiatan operasional penyelenggara perjalanan umrah.

Kemenhaj Sumbar juga akan menindaklanjuti temuan yang mengarah pada dugaan pelanggaran.

“Jika petugas menemukan dugaan pelanggaran, Kementerian Haji dan Umrah akan melakukan pemeriksaan. Temuan tersebut dapat dituangkan dalam berita acara pemeriksaan untuk dilaporkan kepada pemerintah pusat,” tegasnya.

Rifki menjelaskan, kewenangan untuk menentukan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran berada pada pemerintah pusat. Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat akan menyampaikan hasil pengawasan melalui mekanisme yang berlaku. (*)

Berita Terkait

BPIH 2027 Disepakati Rp98,46 Juta, Jemaah Haji Cukup Lunasi Rp23,04 Juta
Lindungi Dana Jemaah Umrah, Kemenhaj dan OJK Kaji Rekening Penampungan
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data Jemaah Haji, Nomor Antrean Tetap Aman
Travel Umrah Diperingatkan Tak Promosikan Haji Khusus Tanpa Izin PIHK
368 ASN Lulus Seleksi Mutasi Karier Batch II, Mulai Bergabung 1 November 2026
189 Pengaduan Travel Haji dan Umrah Masuk hingga September 2026, Kemenhaj Perketat Pengawasan
Perkuat Perlindungan Jemaah, Kemenhaj Sumbar Bentuk Satgas Awasi Travel Umrah di Bandara
Sidak Travel Umrah di BIM, Kemenhaj Sumbar Temukan Jemaah Batal Berangkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Gavendri Rilis Album Kedua Sympathy/Empathy, Rekam Pergulatan Hidup sebagai Orang Dewasa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB