Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Polri Lakukan Penahanan

Penulis -

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses evakuasi jenazah korban tenggelamnya KM Virgo Transport 8. (Foto: Humas Polri)

Proses evakuasi jenazah korban tenggelamnya KM Virgo Transport 8. (Foto: Humas Polri)

Jakarta, Javanusa—Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa. Penyidik juga langsung menahan AY untuk menjalani proses hukum.

Penetapan tersebut dilakukan Direktorat Kepolisian Perairan Baharkam Polri setelah memeriksa sejumlah pihak dan mendalami rangkaian peristiwa tenggelamnya kapal.

“Saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Kukuh Prabowo kepada awak media di Jakarta, Rabu (30/09/2026).

Kukuh menjelaskan, penyidik menempatkan AY di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan selama proses hukum berlangsung.

Nakhoda Dijerat Dua Ketentuan Pidana

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat AY dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Selain itu, AY juga dijerat Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kukuh belum menjelaskan secara detail dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penetapan AY sebagai tersangka.

Penyidik masih memeriksa berbagai pihak untuk mengetahui rangkaian kejadian secara menyeluruh. Pemeriksaan itu juga mencakup kemungkinan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” ujar Kukuh.

KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Masalembo

Kasus ini bermula ketika KM Virgo Transport 8 dilaporkan hilang kontak di sekitar perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu (13/9/2026).

Informasi tersebut tercatat sekitar pukul 02.00 Wita. Sehari sebelumnya, kapal berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin dengan membawa 243 penumpang.

Setelah peristiwa tersebut, penanganan perkara beralih dari Polda Kalimantan Selatan kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, pelimpahan itu menjadi bagian dari kelanjutan penanganan perkara yang sejak awal melibatkan koordinasi sejumlah pemangku kepentingan.

Baca Juga :  Iduladha 1447 H di Istiqlal Usung Spirit Kurban Merawat Alam dan Kemanusiaan

Menurut Johnny, Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan sebelumnya telah memeriksa dan mendalami keterangan sejumlah pihak terkait tenggelamnya KM Virgo Transport 8.

Pemeriksaan mencakup nakhoda, anak buah kapal (ABK) yang selamat, serta pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Penyidik Telusuri Pihak yang Bertanggung Jawab

Johnny menegaskan, proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung dengan melibatkan serta berkoordinasi bersama stakeholder terkait.

“Penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan melibatkan dan berkoordinasi bersama stakeholder terkait, sehingga setiap fakta yang ditemukan dapat menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap penyebab tenggelamnya KM Virgo Transport 8 secara utuh.

Proses tersebut sekaligus bertujuan memastikan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut. (*)

Berita Terkait

Kaleb J Rilis Tanda Cinta, Lagu tentang Janji Setia hingga Seumur Hidup
Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel di IWIP Senilai Rp180 Triliun
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Fadly Amran Minta Pembangunan SDN 01 Pasar Laban Dipercepat, Mitigasi Banjir Diperkuat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Kabut Asap, Disdikbud Padang Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh 9–10 Oktober 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Buka CSC Lustrum XII SMK SMTI Padang, Maigus Nasir Tekankan Pentingnya Karakter Generasi Muda

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Bunda PAUD Padang Dorong Pengenalan Manasik Haji Sejak Usia Emas

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Porsematik 32 SMPN 32 Padang Ditutup, Maigus Nasir Dorong Siswa Kejar Prestasi

Rabu, 30 September 2026 - 16:22 WIB

Guru TK Aisyiyah Padang Didorong Manfaatkan AI untuk Perkuat Kreativitas Mengajar

Selasa, 29 September 2026 - 18:01 WIB

Pendaftaran SMA Kemala Taruna Bhayangkara Dibuka, Tawarkan Beasiswa 100 Persen

Selasa, 22 September 2026 - 08:17 WIB

340 Warga Sumbar Terima Beasiswa Sawit, Mahyeldi: Jangan Sia-siakan Kesempatan

Berita Terbaru