Koperasi Desa dan BUM Desa Masuk Rantai Pasok Program MBG

Penulis -

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koperasi Desa dan BUM Desa dilibatkan dalam rantai pasok MBG untuk memasok pangan dan jasa pendukung sesuai standar BGN. (Foto: Biro Hukum dan Humas BGN)

Koperasi Desa dan BUM Desa dilibatkan dalam rantai pasok MBG untuk memasok pangan dan jasa pendukung sesuai standar BGN. (Foto: Biro Hukum dan Humas BGN)

Jakarta, Javanusa—Badan Gizi Nasional (BGN) membuka ruang lebih besar bagi pelaku ekonomi desa untuk memasok kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) kini termasuk pelaku usaha yang dapat terlibat dalam rantai pasok program tersebut.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perseroan Perorangan, Koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Badan Usaha Milik Desa.

Melalui aturan itu, KDKMP dan BUM Desa bergabung dalam ekosistem penyediaan kebutuhan MBG bersama usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, dan koperasi.

Pelibatan tersebut bertujuan mendukung ketersediaan pangan sekaligus memperkuat rantai pasok. Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong aktivitas ekonomi masyarakat di berbagai daerah.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengatakan KDKMP dan BUM Desa dapat mengambil peran sesuai persyaratan serta standar yang berlaku.

“Program MBG tidak hanya berbicara mengenai penyediaan makanan bergizi bagi penerima manfaat, tetapi juga bagaimana penyelenggaraannya dapat membangun ekosistem yang melibatkan potensi ekonomi di tingkat lokal. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan BUM Desa menjadi bagian dari pelaku usaha yang dapat mengambil peran dalam rantai pasok MBG sesuai dengan persyaratan dan standar yang ditetapkan,” ujar Hida di Jakarta, Selasa (29/9).

Pemasok Wajib Penuhi Standar

Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026 mengatur berbagai kebutuhan yang dapat disediakan pelaku usaha dalam penyelenggaraan MBG.

Ruang lingkupnya mencakup bahan baku pangan lokal, pangan olahan, serta barang dan jasa pendukung. Seluruh bahan pangan wajib memenuhi standar mutu, keamanan pangan, dan standar gizi.

Baca Juga :  Daftar Hari Libur Nasional Agustus 2026: Ada 2 Tanggal Merah, Tanpa Cuti Bersama

Sementara itu, barang dan jasa pendukung mencakup penyimpanan, rantai dingin, pengangkutan, distribusi, dan pengemasan. Kebutuhan lainnya meliputi penyediaan peralatan, kebersihan, teknologi informasi, serta penanganan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik.

BGN tetap menempatkan standar sebagai bagian penting dalam pelibatan pelaku usaha lokal.

“Pelibatan pelaku usaha di tingkat lokal tetap harus berjalan beriringan dengan pemenuhan standar. Karena itu, BGN tidak hanya membuka ruang partisipasi, tetapi juga memastikan setiap pelaku usaha yang terlibat memiliki kemampuan menyediakan bahan baku atau layanan yang dibutuhkan, memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan, menjaga mutu bahan baku, serta mampu menjamin kesinambungan pasokan,” kata Hida.

SPPG Prioritaskan Pemasok dari Daerah Setempat

Aturan tersebut juga mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melibatkan pelaku usaha setempat sebagai pemasok bahan baku dan/atau bahan pangan.

Prioritas diberikan kepada pelaku usaha yang berdomisili sekaligus menjalankan kegiatan usahanya di kecamatan tempat SPPG berada.

Jika kebutuhan pemasok belum terpenuhi, cakupan wilayah dapat diperluas secara bertahap. Perluasan dimulai dari kecamatan terdekat dalam satu kabupaten/kota, kemudian kabupaten/kota terdekat dalam satu provinsi, hingga wilayah di luar provinsi.

BGN Awasi Pelaksanaan dan Pelaporan

BGN juga mengawasi penggunaan Produk Dalam Negeri serta keterlibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, KDKMP, dan BUM Desa dalam program MBG.

Pengawasan tersebut bertujuan memastikan pelibatan berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Selain itu, Kepala SPPG wajib menyampaikan laporan melalui SIPGN. Laporan tersebut mencakup persentase penggunaan Produk Dalam Negeri, persentase pelibatan pelaku usaha, serta realisasi nilai kontrak.

Hida berharap keterlibatan pelaku usaha lokal dapat memperkuat hubungan antara kebutuhan MBG dan potensi produksi di setiap daerah.

Baca Juga :  Bupati Agam Distribusikan Zakat Kepada 152 Orang Mustahik

“Dengan memperkuat keterhubungan antara SPPG dan pelaku usaha di daerah, rantai pasok MBG diharapkan dapat semakin dekat dengan sumber pangan dan potensi ekonomi setempat. Pada saat yang sama, seluruh proses tetap harus memperhatikan mutu, keamanan pangan, ketersediaan pasokan, dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Hida. (*)

Berita Terkait

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Gulat Sumbang Dua Emas, Pasbar Buka Perolehan Medali di Porprov XVI Sumbar 2026

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB