Jakarta, Javanusa—Pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar rata-rata Rp98.466.351,35 per jemaah.
Meski total biaya penyelenggaraan mencapai angka tersebut, beban yang harus dilunasi jemaah justru turun sekitar Rp3,4 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyebut skema pembiayaan tersebut membagi BPIH ke dalam dua sumber utama. Jemaah menanggung 55,50 persen melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sedangkan 44,50 persen berasal dari Nilai Manfaat (NM).
Dengan komposisi itu, rata-rata Bipih yang menjadi tanggungan jemaah mencapai Rp54.648.825. Sementara itu, Nilai Manfaat menanggung rata-rata Rp43.817.526,35 untuk setiap jemaah.
Pelunasan Jemaah Haji 2027 Lebih Ringan
Kemenhaj juga menerapkan formula baru dalam menghitung sisa pelunasan Bipih tahun 2027. Dari Bipih sebesar Rp54.648.825, jemaah mendapat pengurangan melalui setoran awal, perolehan Virtual Account (VA), serta subsidi pemerintah.
Setoran awal jemaah mencapai Rp25 juta. Selain itu, terdapat perolehan VA sebesar Rp3,4 juta dan subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta.
Setelah seluruh komponen tersebut diperhitungkan, rata-rata sisa Bipih yang perlu dilunasi jemaah menjadi Rp23.048.825.
Formula subsidi yang mengikuti instruksi Presiden itu menurunkan beban jemaah sebesar Rp3.384.981,58 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pemerintah Jaga Kualitas Layanan Haji
Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mengatakan pemerintah menyusun struktur pembiayaan tersebut dengan memperhatikan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberlanjutan keuangan haji.
Perhitungan BPIH 2027 juga menggunakan penyesuaian asumsi nilai tukar, yakni USD 1 sebesar Rp17.500 dan SAR 1 sebesar Rp4.666,67.
“Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat,” ujar Menhaj di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, pemerintah akan terus mengawal efisiensi pada setiap lini pelayanan haji. Upaya tersebut mencakup pelayanan selama jemaah berada di Indonesia hingga pelaksanaan ibadah di Arab Saudi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun dari Nilai Manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah. Aspek kenyamanan, akomodasi, konsumsi, hingga pembinaan jemaah menjadi prioritas utama kami,” tegas Menhaj.
Komponen BPIH 2027 di Indonesia
Hasil pembahasan Panja membagi komponen BPIH 2027 berdasarkan kebutuhan pelayanan di Indonesia dan Arab Saudi.
Untuk pelayanan di dalam negeri, biaya mencakup akomodasi, konsumsi, perlindungan, serta pelayanan di embarkasi dan debarkasi. Komponen lainnya meliputi dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah, biaya hidup atau living cost, pembinaan jemaah, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH.
Sementara itu, kebutuhan pelayanan di Arab Saudi mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi fullboard syarikah, serta layanan di Armuzna.
Pemerintah juga mengalokasikan biaya untuk perlindungan, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH selama jemaah berada di Arab Saudi.
Biaya Penerbangan Menyesuaikan Embarkasi
Komponen penerbangan dalam BPIH 2027 menyesuaikan embarkasi keberangkatan jemaah di berbagai daerah Indonesia. Pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan kenaikan biaya operasional akibat perubahan harga avtur.
Jika muncul kekurangan anggaran akibat kenaikan biaya tersebut, pemerintah mengusulkan agar kebutuhan tambahan menjadi tanggung jawab pemerintah. Kebijakan itu bertujuan menjaga kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.
Besaran Bipih juga berbeda menurut embarkasi. Jemaah dari Embarkasi Aceh tercatat memiliki Bipih terendah, sedangkan embarkasi lain menyesuaikan komponen penerbangan dan layanan fullboard di Arab Saudi.
Kemenhaj mengimbau calon jemaah yang masuk dalam alokasi kuota haji 1448 H/2027 M mempersiapkan diri sejak dini. Jemaah juga diminta mengikuti informasi resmi mengenai tahapan pelunasan melalui kanal komunikasi Kemenhaj RI. (*)






