Padang, Javanusa—Satpol PP Kota Padang menertibkan lapak pedagang yang menggunakan fasilitas umum di sepanjang Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, Jumat dini hari (9/10/2026).
Dalam operasi tersebut, personel Satpol PP bersama Dubalang Kecamatan Padang Selatan membongkar sejumlah lapak yang berdiri di atas trotoar dan menutupi saluran drainase.
Petugas juga membawa barang-barang milik pedagang yang tertinggal di lokasi ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang.
Petugas mengamankan barang-barang tersebut untuk pendataan dan proses lebih lanjut.
Satpol PP Tegaskan Fungsi Trotoar dan Drainase
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, memimpin langsung penertiban tersebut. Ia didampingi Kasi P3D Riko Afriwan dan Kasi Linmas Aldi.
Eka menjelaskan, penertiban bertujuan menjaga fungsi fasilitas umum sekaligus menciptakan lingkungan kota yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Menurutnya, trotoar harus tetap memberikan ruang bagi pejalan kaki, sedangkan saluran drainase perlu berfungsi tanpa hambatan.
Sebelum melakukan pembongkaran, Satpol PP mengaku telah memberikan teguran dan peringatan kepada para pedagang. Petugas meminta mereka tidak menggunakan trotoar maupun fasilitas umum lainnya sebagai tempat berjualan.
“Kami mengimbau kepada para pedagang untuk mematuhi aturan dan tidak menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan berjualan. Trotoar merupakan hak masyarakat untuk berjalan kaki, sementara drainase harus tetap berfungsi dengan baik,” ujar Eka Putra Irwandi.
Pedagang Diminta Berjualan di Lokasi yang Diperbolehkan
Satpol PP Kota Padang mengajak para pedagang menjaga ketertiban dengan menjalankan usaha di lokasi yang diperbolehkan.
Petugas juga mengingatkan agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu kepentingan umum, terutama akses pejalan kaki dan fungsi saluran drainase.
Melalui penertiban ini, Satpol PP menegaskan pentingnya penggunaan fasilitas umum sesuai peruntukannya demi menjaga kenyamanan masyarakat di Kota Padang. (*)






