Terkait Kisruh Gelar Datuak Rajo Bandaro, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Wali Nagari Puluik Puluik Mencuat

Penulis -

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jumrizal, mantan Wali Nagari Puluik Puluik. (Foto: Dok. Niks)

Jumrizal, mantan Wali Nagari Puluik Puluik. (Foto: Dok. Niks)

Pessel, Javanusa—Polemik rencana penggunaan gelar Datuak Rajo Bandaro di Kaum Suku Melayu, Kenagarian Puluik Puluik, Kecamatan Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan, kembali mencuat.

Kali ini, persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan Jumrizal, mantan Wali Nagari Puluik Puluik, pada surat keterangan tanah ulayat Yulisma tertanggal 3 September 2017 yang menyatakan Hamadi sebagai ahli waris.

Jumrizal menyatakan tanda tangan pada surat tersebut bukan tanda tangannya. Pernyataan itu disampaikannya saat dihubungi di Sago, Kecamatan IV Jurai, Jumat (9/10).

Ia mengaku menyesalkan perbuatan yang diduga dilakukan Hamadi tersebut karena berpotensi merugikan pihak lain dan memperkeruh hubungan di tengah kaum.

Menurut Jumrizal, persoalan tersebut memang ia disikapi secara bijaksana dalam hidup bermasyarakat di lingkungan kampung dan di nagari yang sama.

Hubungan persaudaraan, kaum, serta badunsanak perlu dijaga agar persoalan yang terjadi tidak berkembang menjadi perpecahan berkepanjangan.

“Sebagai orang yang hidup se-kampung dan se-nagari, saya memang mempertimbangkan dampak setiap persoalan terhadap hubungan kekeluargaan. Makanya saya menyesalkan kejadian ini karena bisa merugikan pihak lain dan memicu perselisihan di tengah kaum,” ujarnya.

Makanya Jumrizal, tidak melakukan tuntutan hukum atas dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut karena mempertimbangkan berbagai hal, termasuk hubungan sosial dan kekeluargaan.

Namun demikian, ia menegaskan tidak pula melarang pihak lain yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.

“Saya tidak menuntut secara hukum, tetapi saya juga tidak menyuruh ataupun melarang pihak yang merasa dirugikan untuk melapor. Itu menjadi hak mereka. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya siap bersikap kooperatif dan memberikan keterangan apabila dibutuhkan aparat penegak hukum,” katanya.

Jumrizal menyebut dirinya sebelumnya telah memberikan keterangan di Polda Sumatera Barat terkait pengaduan yang disampaikan Refli Datuak Rajo Bandaro bersama kaumnya.

Baca Juga :  Pemko Bukittinggi Kembali Berlakukan Sekolah 6 Hari Mulai 26 Januari 2026

Terpisah, Rosman Muchtar, saudara Refli Datuak Rajo Bandaro, menyampaikan keprihatinan atas dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.

Saat dihubungi Jumat (9/10), ia menilai surat yang dipersoalkan itu perlu ditelusuri karena berkaitan dengan klaim Hamadi sebagai ahli waris tanah ulayat di Nagari Puluik Puluik.

Rosman menduga dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat klaim Hamadi atas tanah ulayat, yang kemudian dikaitkan dengan kedudukan kaum dan hak penggunaan gelar Datuak Rajo Bandaro yang saat ini dipangku Refli.

“Kami mempertanyakan dasar penggunaan surat tersebut. Jika tanda tangan mantan wali nagari memang dipalsukan, persoalan ini harus diusut karena dokumen itu diduga digunakan untuk memperkuat klaim yang berkaitan dengan tanah ulayat dan gelar adat,” ujar Rosman.

Ia mengatakan pihaknya bersama kaum tidak menerima tindakan yang mereka nilai merugikan kedudukan Refli dalam kaum Suku Melayu, Datuak Rajo Bandaro. Karena itu, persoalan tersebut telah dibawa ke ranah hukum agar kebenaran dokumen dan dasar klaim yang berkaitan dengannya dapat diperiksa secara objektif.

Rosman juga menduga dokumen tersebut menjadi bagian dari upaya Hamadi untuk meyakinkan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Puluik Puluik mengenai klaimnya.

Ia turut mempersoalkan peran Afrimal Datuak Rajo Intan selaku Ketua KAN, Sudirman selaku sekretaris, serta Syafril yang disebut sebagai mamak atau paman Hamadi. Namun, dugaan mengenai keterlibatan dan peran masing-masing pihak tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

“Menurut kami, persoalan ini bukan sekadar tentang penggunaan gelar, tetapi juga menyangkut keabsahan dokumen dan dasar seseorang mengklaim kedudukan adat. Semua pihak harus berpegang pada aturan adat dan hukum, bukan pada dokumen yang keabsahannya masih dipersoalkan,” katanya.

Rosman menegaskan, apabila dugaan pemalsuan tersebut terbukti, perbuatan itu harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  KPID Goes to School, Fadly Amran Dorong Pelajar Padang Cerdas Bermedia

Ia berharap aparat penegak hukum memeriksa bukti dan keterangan para pihak secara menyeluruh agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan tanpa memperbesar konflik di tengah masyarakat.

Sebelumnya, kuasa hukum Refli, Suhanda Hakiki, SH, menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum terkait proses dan kewenangan sejumlah pihak dalam polemik gelar Datuak Rajo Bandaro.

Pihaknya juga mempersoalkan rencana penggunaan gelar tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme adat.

Surat pernyataan Jumrizal yang membantah tanda tangan pada dokumen tersebut disebut dibuat pada 29 Mei 2026. Pernyataan itu menjadi salah satu dokumen yang perlu ditelaah bersama surat keterangan tanah ulayat tertanggal 3 September 2017 untuk memastikan keaslian tanda tangan dan konteks penerbitannya. (niks)

Berita Terkait

Fadly Amran Minta OPD Padang Perkuat Inovasi Smart City di Enam Dimensi
Koto Tangah Siapkan 16 Venue MTQ ke-42 Padang, Ini Daftar Lokasinya
Koto Tangah Siapkan 65 Kafilah, Bidik Juara Umum MTQ ke-42 Kota Padang
Pemko Padang dan Pelindo Siapkan Penataan Muaro Padang Jadi Kawasan Wisata Maritim
Tutupi Trotoar dan Drainase, Satpol PP Padang Bongkar Lapak Pedagang di Jalan Sutan Syahrir
Gubernur Mahyeldi Dorong Tata Kelola Pemerintahan Sumbar Makin Kuat, Cegah Korupsi Sejak Awal
Farewell Parade Kapolda Sumbar, Irjen Pol Djati Wiyoto Serahkan Estafet Kepemimpinan kepada Irjen Pol Jawari
Resmi Pimpin Polda Sumbar, Irjen Pol Jawari Disambut Welcome Parade

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Perpres Perlindungan Ojol Terbit, Atur Kemitraan hingga Biaya Platform 8 Persen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Satgas Payakumbuh Temukan Indikasi Pengisian BBM Berulang, SPBU Diminta Perketat Pengawasan

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Empat Pasar di Pariaman Dapat Tambahan Anggaran Rehabilitasi Rp4,1 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Gebyar Pajak 2026, Mahyeldi Dorong Warga Sumbar Makin Taat Bayar Pajak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Rp115 Miliar Disiapkan untuk Pulihkan 38.000 UMKM Terdampak Bencana di Sumbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:29 WIB

SPKLU Center Pertama di Sumbar Diresmikan, Langkah Baru Menuju Green Province  

Rabu, 30 September 2026 - 12:23 WIB

FIFA ASEAN CUP 2026 Jadi Berkah UMKM, Sehari Bisa Raup Omzet hingga Rp 1 Juta Sehari

Selasa, 29 September 2026 - 17:42 WIB

Pertamina Cek Kualitas Pertalite di Padang, Sampel Diuji hingga Laboratorium Lemigas

Berita Terbaru