Jakarta, Javanusa—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Salah satu tersangka ialah Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto yang bekerja sebagai tenaga ahli di lembaga tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi mengenai status tersangka Bima. Ia menyampaikan keterangan itu kepada wartawan di Prambanan, Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
“Ya, terinformasi seperti itu,” ujar Setyo dikutip dari detik.com, Rabu (14/10/2026).
KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Dugaan Perbuatan
Setyo menjelaskan penyidik menetapkan Bima sebagai tersangka melalui proses ekspose perkara. Menurut dia, KPK berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum, bukan latar belakang atau hubungan keluarga seseorang.
“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” jelas Setyo.
Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi korupsi pada pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai (DSP) untuk penanganan kebencanaan.
KPK telah menahan kelima tersangka. Mereka kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK Amankan Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dari operasi tersebut. Barang bukti itu berupa uang tunai senilai Rp 1,4 miliar dan logam mulia emas.
Hingga Rabu (14/10/2026), KPK belum membeberkan secara terperinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing tersangka.
Lembaga antirasuah itu baru mengungkap dugaan korupsi yang berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai untuk kebencanaan.
Juru bicara BNPB, Berton Panjaitan menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan setelah KPK menggelar OTT di lingkungan lembaga tersebut. BNPB juga menegaskan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah bagi pihak-pihak yang terlibat.
Ia menambahkan, BNPB siap mendukung kebutuhan penyidik selama penanganan perkara. Dukungan itu mencakup penyediaan data dan akses informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (*)






