Jakarta, Javanusa—Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengkaji permintaan fatwa haram rokok elektrik atau vape yang disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Kajian tersebut merespons kekhawatiran atas penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair yang mengancam masyarakat, terutama generasi muda.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti permintaan tersebut melalui pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan. MUI ingin mengkaji ancaman dan dampak penyalahgunaan vape secara komprehensif.
“Kapolri saat kunjungan silaturrahim ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” kata Prof Niam, Rabu (14/10/2026).
Kapolri Soroti Peredaran Narkotika Cair Lewat Vape
Sebelumnya, Kapolri menyampaikan kekhawatiran mengenai peredaran narkotika jenis baru dalam bentuk cair yang memanfaatkan rokok elektrik. Ia mengungkapkan persoalan tersebut saat mengunjungi Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Dalam pertemuan itu, Suyudi meminta dukungan para ulama dan pengurus MUI untuk mengkaji kemungkinan pelarangan total vape melalui fatwa haram.
Menurut Kapolri, modus peredaran narkotika terus berkembang. Jaringan penyalahguna kini memanfaatkan cairan narkotika yang menyerupai liquid vape biasa.
Kemasan yang terselubung serta aroma buah-buahan membuat produk tersebut sulit dikenali. Bahkan, aparat penegak hukum menghadapi tantangan untuk membedakan vape berisi cairan biasa dengan vape yang mengandung narkotika.
“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Kapolri.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan vape tidak hanya berkaitan dengan risiko zat kimia terhadap paru-paru dan kesehatan. Perangkat tersebut berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan narkotika, termasuk sabu cair dan ekstrak ganja cair.
Kapolri Sebut Ancaman Narkotika sebagai Perang Terselubung
Suyudi menilai penyelundupan narkotika cair ke Indonesia merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa. Ia bahkan mengaitkan fenomena tersebut dengan strategi perang terselubung atau proxy war yang melibatkan jaringan internasional.
Sebagai perbandingan, Kapolri menyinggung Perang Candu pada abad ke-19. Peristiwa sejarah tersebut, menurutnya, menunjukkan bagaimana ketergantungan terhadap zat adiktif dapat melemahkan suatu bangsa.
Karena itu, ia mendorong keterlibatan berbagai pihak untuk mencegah penyalahgunaan vape. Kapolri menilai dukungan tokoh agama penting untuk memperkuat upaya perlindungan masyarakat dari bahaya narkotika.
Kapolri Harap MUI Pusat Ikuti Langkah MUI Jawa Timur
Dalam kesempatan tersebut, Suyudi mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang telah mengambil sikap tegas terhadap penggunaan vape. Ia berharap MUI Pusat turut mempertimbangkan fatwa atau rekomendasi keagamaan mengenai pelarangan rokok elektrik.
“Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” ujar Jenderal Suyudi.
Kapolri juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan usulan pelarangan total vape kepada Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, Presiden memberikan respons positif terhadap usulan tersebut.
Ia turut menyebut lebih dari 90 negara telah melarang penggunaan vape secara total. Beberapa negara Asia Tenggara yang ia sebut meliputi Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam.
Polri berharap kajian MUI dapat menghasilkan fatwa yang memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan vape. Pemerintah juga diharapkan menyiapkan regulasi yang mendukung perlindungan generasi muda dari bahaya narkotika dan risiko kesehatan jangka panjang.
Pertemuan Kapolri dengan jajaran MUI turut dihadiri Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, dan Bendahara Umum MUI H. Misbahul Ulum. Hadir pula Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis, Buya Anwar Abbas, serta KH Marsudi Syuhud.
Sementara itu, Kapolri didampingi sejumlah pejabat Polri. Mereka antara lain Kabaintelkam Irjen Pol Dedy Kusuma Bakti, Kabaharkam Komjen Pol Herry Heryawan, Kabareskrim Irjen Asep Safrudin, dan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Prof Dadang Hartanto.
Rombongan Polri juga mencakup Kadiv Propam Irjen Pol Dr Mahmud Nazly Harahap serta Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Permintaan fatwa tersebut kini menjadi bahan tindak lanjut MUI. Keputusan mengenai status hukum penggunaan vape tetap menunggu hasil pembahasan dan proses pengkajian oleh lembaga tersebut. (*)






