Padang, Javanusa—Kualitas udara di Kota Padang mencapai kategori berbahaya pada Kamis (15/10/2026) sore.
Data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Jalan Jenderal Sudirman mencatat angka 309, dengan PM2.5 sebagai parameter pencemar dominan.
Angka tersebut menandakan tingginya tingkat pencemaran udara yang berisiko mengganggu kesehatan masyarakat.
BPBD Kota Padang mengimbau warga mengurangi aktivitas di luar ruangan untuk membatasi paparan polusi.
ISPU Padang Capai Angka 309
Berdasarkan data pemantauan pada Kamis pukul 15.00 WIB, stasiun pemantauan di Jalan Jenderal Sudirman No. 51, Kota Padang, mencatat nilai ISPU sebesar 309. Konsentrasi partikulat halus PM2.5 juga mencapai angka 309.
Kondisi ini memerlukan perhatian serius karena paparan polusi udara dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan. Masyarakat perlu membatasi kegiatan di luar ruangan, terutama selama kualitas udara masih berada pada kategori berbahaya.
BPBD Padang Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Luar
Kepala Pelaksana BPBD Kota Padang, Hendri Zulviton, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi tersebut. Ia mengimbau warga mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kualitas udara belum membaik.
Anak-anak, lansia, serta orang yang sensitif terhadap pencemaran udara perlu mendapat perhatian khusus. Kelompok tersebut sebaiknya membatasi paparan polusi untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan.
Jika harus beraktivitas di luar, masyarakat agar menggunakan masker yang sesuai untuk membantu mengurangi paparan partikel halus. Warga juga perlu segera mencari pertolongan medis jika mengalami sesak napas atau keluhan kesehatan lainnya.
Pantau Informasi Kualitas Udara Resmi
Selain membatasi aktivitas, masyarakat perlu memantau perkembangan kualitas udara melalui sumber informasi resmi. Warga juga diimbau mengikuti arahan instansi terkait selama kondisi pencemaran udara masih berlangsung.
Kewaspadaan masyarakat menjadi langkah penting untuk mengurangi dampak polusi terhadap kesehatan. Dengan membatasi paparan dan mengikuti informasi resmi, warga dapat mengambil langkah perlindungan bagi diri sendiri dan keluarga. (*)






