Padang, Javanusa—Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) meniadakan sementara kegiatan Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Kota Padang pada Minggu (18/10/2026).
Keputusan ini menyusul Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kota Padang yang tercatat mencapai 324 atau masuk kategori berbahaya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 426/5211/Dispora-PO/2026 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Kota Padang.
Pengumuman itu ditetapkan di Padang pada Sabtu (17/10/2026) dan ditandantangani oleh Kepala Dispora Provinsi Sumbar, Tasliatul Fuadi.
Dalam pengumuman tersebut, Dispora Sumbar menyatakan kegiatan HBKB yang biasa berlangsung di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan Rasuna Said, Kota Padang dihentikan untuk sementara waktu.
Penghentian ini sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi kualitas udara yang masuk kategori berbahaya.
Dispora Sumbar belum menetapkan tanggal pelaksanaan kembali kegiatan CFD. Informasi mengenai pembukaan kembali HBKB akan disampaikan secara resmi setelah kualitas udara di Kota Padang membaik. (*)






