Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang kembali memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa PAUD, SD, dan SMP pada 19–21 Oktober 2026.
Kebijakan ini merespons kondisi kabut asap yang berdampak pada kualitas udara dan berpotensi mengganggu kesehatan peserta didik.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang menetapkan kebijakan tersebut melalui Surat Edaran Nomor 400.3/192/DIKBUD-Pdg/X/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring Akibat Kondisi Kabut Asap.
Kepala Disdikbud Kota Padang, Yopi Krislova, menandatangani surat edaran itu pada Minggu (18/10/2026). Ketentuan tersebut berlaku selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu.
Kesehatan Siswa Prioritas
Yopi menjelaskan keselamatan peserta didik menjadi pertimbangan utama dalam keputusan ini. Pemko Padang mengalihkan kegiatan belajar ke rumah untuk mengurangi risiko paparan kabut asap selama kondisi kualitas udara belum mendukung aktivitas luar ruangan.
“Kami mempertimbangkan kondisi kabut asap yang berdampak pada kualitas udara di Kota Padang. Kesehatan dan keselamatan murid menjadi prioritas, sehingga pembelajaran sementara dialihkan ke rumah,” ujarnya.
PJJ Berlaku untuk Sekolah Negeri dan Swasta
Kebijakan ini mencakup seluruh satuan pendidikan jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Padang.
Ketentuan tersebut berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta. Selama masa penerapan PJJ, siswa mengikuti kegiatan belajar dari rumah masing-masing.
Sementara itu, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap masuk sekolah. Mereka menjalankan kegiatan pembelajaran jarak jauh dari lingkungan sekolah sesuai ketentuan dalam surat edaran.
Sekolah Menyesuaikan Metode Pembelajaran Daring
Disdikbud Padang memberikan kewenangan kepada setiap sekolah untuk menentukan sarana pembelajaran yang sesuai. Sekolah dapat memanfaatkan platform digital atau media komunikasi lainnya untuk mendukung kegiatan belajar siswa.
Pelaksanaan PJJ juga harus mempertimbangkan kemampuan dan kondisi peserta didik. Sekolah perlu memastikan kegiatan belajar tidak menambah beban siswa selama masa pembelajaran dari rumah.
Selain itu, keaktifan siswa dalam mengikuti pembelajaran daring menjadi dasar pencatatan kehadiran. Siswa yang aktif mengikuti kegiatan belajar tetap tercatat hadir.
Orang Tua Diminta Mengawasi Anak Selama PJJ
Disdikbud Padang meminta orang tua dan wali murid mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran jarak jauh. Mereka juga perlu memastikan anak tetap berada di rumah selama jam belajar dan membatasi aktivitas di luar ruangan.
Jika anak harus keluar rumah untuk keperluan mendesak, orang tua perlu memastikan anak menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan yang sesuai.
Langkah tersebut bertujuan mengurangi paparan kabut asap terhadap anak. Yopi berharap keluarga ikut mendukung pelaksanaan kebijakan agar kegiatan belajar tetap berjalan dengan baik.
“Kami berharap orang tua turut berperan aktif mendampingi anak selama PJJ berlangsung,” kata Yopi. (*)






