Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit Ilegal, Polisi Pasang Garis Pembatas

Penulis -

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Dharmasraya memasang garis polisi dan papan larangan di lahan bekas karhutla di Bukit Lantak, Tabek, Kecamatan Timpeh. (Foto: Diskominfo Dharmasraya)

Polres Dharmasraya memasang garis polisi dan papan larangan di lahan bekas karhutla di Bukit Lantak, Tabek, Kecamatan Timpeh. (Foto: Diskominfo Dharmasraya)

Dharmasraya, Javanusa—Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menemukan tanaman kelapa sawit di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 5,9 hektare di Bukit Lantak, Tabek, Kecamatan Timpeh.

Lahan tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan terbakar pada 15 September 2026.

Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro meninjau lokasi tersebut pada Jumat (16/10/2026). Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dharmasraya Bobby Habibullah turut mendampingi peninjauan.

Menindaklanjuti temuan itu, Polres Dharmasraya memasang garis polisi di lokasi. Pemerintah kabupaten juga memasang papan larangan untuk mencegah pengolahan lahan lebih lanjut.

Polisi Telusuri Penanaman Sawit di Kawasan Hutan

Papan larangan yang terpasang di lokasi memuat tulisan, “Dilarang Keras Mengolah, Menanam, atau Berkebun di Area Bekas Karhutla yang Berlokasi di Kawasan Hutan”.

Langkah tersebut bertujuan mengamankan lokasi sekaligus mencegah aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Penanganan selanjutnya akan mengacu pada status kawasan, ketentuan perizinan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengatakan, kepolisian sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kegiatan preventif itu mengingatkan warga agar tidak membakar hutan dan lahan maupun menanami area bekas kebakaran di kawasan hutan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Terkait temuan di Bukit Lantak, polisi akan mendalami kronologi kejadian dan menelusuri pihak yang bertanggung jawab. Penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi.

Pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran. Sementara itu, aktivitas penanaman kelapa sawit di kawasan hutan perlu ditelusuri berdasarkan status kawasan, perizinan, dan ketentuan kehutanan.

Baca Juga :  Hari Pertama Pendaftaran Siswa SD di Padang, Orang Tua Serbu Sekolah Favorit
Annisa Ingatkan Warga Tidak Membakar Lahan

Bupati Annisa Suci Ramadhani menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan. Ia juga meminta warga tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan hutan.

“Jangan membuka lahan dengan membakar, apalagi di kawasan hutan,” tegas Annisa.

Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut rapat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Kabupaten Dharmasraya pada 9 September 2026. Dalam rapat itu, pemerintah membentuk tim satgas di setiap nagari dengan melibatkan unsur pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Annisa menjelaskan, tim tersebut bertugas memperkuat pencegahan dan penanganan karhutla. Setiap kejadian juga harus segera dilaporkan agar petugas dapat mengambil langkah penanganan.

“Waktu itu, kita langsung membentuk tim Satgas Karhutla di setiap nagari bersama Forkopimda, serta menandatangani maklumat bersama untuk mencegah terjadinya Karhutla, dan setiap kejadian yang ditemukan dapat segera dilaporkan untuk ditangani,” ujar Annisa.

Dharmasraya Catat Nihil Titik Panas Sejak 23 September

Annisa turut mengapresiasi kinerja Satgas Karhutla dan seluruh pihak yang membantu penanganan kebakaran. Ia secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Kapolres, tim pemadam kebakaran, dan wali nagari.

“Kami tentu kami berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat, terutama kepada Pak Kapolres, tim damkar dan Wali Nagari. Alhamdulillah, berdasarkan aplikasi SiPongi Karhutla, sejak tanggal 23 September kita sudah Nihil Hotspot”, ungkap bupati perempuan pertama di Sumbar itu.

Menurut Annisa, kondisi tanpa titik panas tersebut memunculkan dugaan bahwa kabut asap yang masih menyelimuti Dharmasraya berasal dari wilayah lain. Namun, dugaan itu memerlukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan sumber asap.

Pemulihan Kawasan Terdampak Kebakaran

Kepala UPT KPHP Dharmasraya Bobby Habibullah mengimbau masyarakat memeriksa status dan fungsi kawasan hutan sebelum membuka lahan atau melakukan penanaman. Pemahaman mengenai status kawasan menjadi langkah penting untuk mencegah pelanggaran aturan kehutanan dan menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga :  Hari Terakhir Pendaftaran Mitra Statistik 2026 BPS Padang, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Dalam rangka pemulihan lingkungan, kegiatan penanaman pohon buah dan jenis tanaman hutan juga berlangsung di kawasan terdampak kebakaran. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya restorasi dengan tetap memperhatikan ketentuan pengelolaan dan pemulihan kawasan hutan.

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama TNI, Polri, dan instansi kehutanan terus memperkuat pengawasan melalui koordinasi Satgas Karhutla. Upaya ini diarahkan untuk mencegah kebakaran berulang sekaligus mendukung pemulihan ekosistem hutan di Dharmasraya. (*)

Berita Terkait

Diplomatic Dinner Bajamba, Fadly Amran Siapkan Promosi Kuliner Padang ke Dunia
Drainase Tersumbat Picu Genangan di Enam Suku, Wali Kota Solok Instruksikan Pembersihan
Wagub Sumbar Minta Mitigasi Kabut Asap Diperkuat, Tiga Daerah Jadi Perhatian
Wako Fadly Amran Dorong Sinergi Pendampingan Lansia Melalui Program Peduli Warga Emas
Wali Kota Padang Dukung Marandang 2026, Jadi Ruang Kolaborasi Komunitas Kreatif
Pemko Padang Uji Coba Layanan Lumpur Tinja Terjadwal, Warga Diimbau Sedot Septik Tiap 2–3 Tahun
Jelang Purnatugas, Corri Saidan Kenang 34 Tahun Pengabdian sebagai ASN Pemko Padang
Mar Alamsyah: Pilwana Susulan Empat Nagari Pessel Belum Terjadwal, DPMD Tunggu Pilwana Serentak Selesai

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:04 WIB

DJ Mezty Mez Tampil di Tokyo, Meriahkan Indonesia Japan Friendship Festival 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:18 WIB

BLINGOUTKID Rilis Girls Like Me Need Lovin, Kisah Perempuan Tangguh yang Ingin Dicintai

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Daun Jatuh Rilis Single Permata Hatiku, Ceritakan Cinta dan Takdir

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:10 WIB

Film Gak Ada Matinya Tayang 5 November 2026, Ini Sinopsis dan Daftar Pemainnya

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Fim Rambut Sewu: Satu Langkah Getih Tayang 5 November 2026, Teror Mistis Menghantui Wulan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Matter Mos dan Dere Rilis Senyum Tidurnya, Angkat Pesan Harapan di Tengah Ketidakpastian

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Hagai Batara Rilis Album Kedua Terbang & Tenggelam, Rekam Perjalanan Hidup 2018–2025

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Giant Jay dan Dewanda Pratama Rilis Single Kalau Aku Lebih Darinya, Lagu tentang Pengorbanan Ayah

Berita Terbaru