Sijunjung, Javanusa—Polres Sijunjung menerima laporan sebanyak 246 kasus sepanjang tahun 2023. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar 2,7% jika dibandingkan dengan tahun 2022 yang berjumlah 253 kasus.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Yasin.
Pihaknya merinci jenis gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Sijunjung. Untuk kriminalitas, jumlah laporan sebanyak 218, turun sebesar 1,80% dibandingkan tahun 2022 yaitu sebanyak 222 laporan yang masuk.
Sementara persentase penyelesaian perkara juga turun sebesar 10,6% karena berbagai hal dan kendala di lapangan dalam penuntasannya.
Di bidang pengungkapan tindak pidana narkoba, Polres Sijunjung berhasil mengungkap sebanyak 24 kasus di tahun 2023, sedangkan di tahun 2022 sebanyak 26 kasus.
Di bidang tindak pidana tertentu seperti ilegal logging, mining dan penyalahgunaan BBM, jajaran Polres Sijunjung mengungkap 4 kasus di 2023 dan 5 kasus di 2022, mengalami penurunan sebesar 20%.
Di bidang lalu lintas, secara umum terjadi sebanyak 107 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sijunjung, turun sebanyak 23 kasus atau 17,6% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 130 kasus.
“Secara jumlah memang terdapat penurunan, namun kami dari Polres Sijunjung tetap mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap berpartisipasi dalam memelihara situasi kamtibmas di lingkungannya masing-masing,” ujar Kasatreskrim.
Ia pun menegaskan jajaran Polres Sijunjung akan senantiasa hadir dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di Kabupaten Sijunjung. (*/jn01)






