Bawaslu, KPU dan Tim Gabungan Tertibkan APK

Penulis -

Senin, 15 Januari 2024 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Panjang, Javanusa—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sepanjang zona larangan KPU, Senin (15/1/2024).

Penertiban tersebut dilakukan bersama TNI/Polri, Satpol PP Damkar, Dishub, BPKD, PPK, PPS dan Panwascam.

Tim penertiban dibagi empat tim. Dua tim diturunkan di kawasan Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB), dan dua tim di kawasan Kecamatan Padang Panjang Timur (PPT).

Ketua Bawaslu Padang Panjang, Hidayatul Fajri menyampaikan, tim turun untuk dua aksi. Yaitu penertiban APK di zona yang dilarang KPU Padang Panjang, serta berdasarkan Perda Trantibum Padang Panjang.

Setiap APK yang tidak sesuai dengan aturan yang dibolehkan KPU dan Perda itu, dibongkar dan ditertibkan.

“Kegiatan ini dilakukan setelah tiga hari sebelumnya pada 12 Januari lalu, kami sudah menyurati partai politik (parpol) agar setiap APK yang terpasang tidak sesuai dengan aturan KPU, silakan dibongkar secara mandiri. Namun ternyata setelah kami turun ke lapangan, masih banyak APK yang dipasang tidak sesuai aturan seperti di jalan protokol, zona merah KPU, pohon dan tiang listrik,” jelasnya.

Ditambahkan Fajri, dalam penertiban hanya ditemukan baliho yang melanggar pemasangan. Tidak ada baliho yang melanggar materi seperti baliho yang isinya ada kata-kata negatif dan lainnya.

Ia menjelaskan, ini baru tahapan pertama yang dilakukan untuk penertiban APK. Nanti akan ada lagi tahapan kedua dan tahapan ketiga pada saat masa minggu tenang.

Sementara itu Kasat Satpol PP Damkar, Benny menyampaikan, pihaknya sudah menugaskan tim untuk menertibkan APK sebanyak 32 orang. Mereka disebar ke seluruh wilayah Kota Padang Panjang.

“Tim akan membongkar semua APK yang menyalahi aturan KPU dan Perda Trantibum. Apalagi APK yang dipasang di pohon dan tiang listrik, akan langsung ditertibkan karena ini telah menyalahi Perda serta tidak mengindahkan pemandangan kota kita,” katanya.

Baca Juga :  Antisipasi Pilkada Serentak 2024, Kemendagri Minta Pemda Percepat Anggaran

Benny berharap, ke depan semua APK yang ada di Padang Panjang dipasang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Jangan dipasang di zona merah. (*/jn02)

Berita Terkait

Kaleb J Rilis Tanda Cinta, Lagu tentang Janji Setia hingga Seumur Hidup
Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel di IWIP Senilai Rp180 Triliun
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Semen Padang FC Bidik 3 Poin atas Persikad, Teco Pantau Kondisi Pemain

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Atlet Dayung Kota Padang Sabet Emas Nomor 1.000 Meter di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Nofri Rinaldi Sumbang Emas, Payakumbuh Makin Dekat dengan Target Porprov Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Tembus Final Porprov Sumbar 2026, Empat Petarung Wushu Payakumbuh Bidik Emas  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Anak Sasian PPS Sakato Semen Padang Raih 1 Emas dan 4 Perunggu di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Kabaddi Kota Padang Borong 8 Emas Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Futsal Porprov XVI Sumbar 2026 Masuk 8 Besar, Ini Jadwal dan Daftar Tim Lolos

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Balap Motor Kota Padang Sabet 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Target Juara Umum Makin Terbuka

Berita Terbaru