Terusik Live Musik, Satpol PP Padang Sita Alat Musik Kafe

Penulis -

Kamis, 14 Maret 2024 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Javanusa—Warga Kelurahan Air Pacah, Kota Padang merasa resah dengan suara live musik dari sebuah kafe yang menggema hingga larut malam. Hal ini mengganggu ketenangan warga yang ingin beristirahat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bergerak cepat.

Pada Kamis (14/3/2024) dini hari, tim Satpol PP mendatangi kafe dan mengamankan beberapa alat musik sebagai barang bukti.

Baca Juga: Semata Jilid IV Bergulir, Wako Padang Bahagiakan Keluarga Kurang Mampu

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Chandra Eka Putra mengatakan, masyarakat melaporkan adanya kafe yang menghidupkan live musik di kawasan Kelurahan Air Pacah hingga larut malam. Kondisi ini menimbulkan terjadinya gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di wilayah tersebut.

“Menanggapi laporan tersebut, kita langsung bergerak cepat menuju ke lokasi yang di maksud. Di sana kita temukan pemilik warung tersebut sedang menghidupkan musik, terpaksa kita lakukan tindakan tegas. Kita mengamankan beberapa barang bukti berupa dua unit speaker dan dua unit mixer di dua lokasi yang berbeda kawasan Kecamatan Koto Tangah,” ujar Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra.

Ia menambahkan, pemilik kafe diduga telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Serta melanggar Surat Edaran Walikota Padang No. 500.13/40/Dispar.pdg./ 2024 tentang Operasional Usaha Pariwisata di Kota Padang.

“Pemilik kita berikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, untuk kita data dan mintai keterangannya lebih lanjut. Untuk sanksi belum bisa kita pastikan, karena kita masih menunggu hasil dari PPNS,” ujar Chandra.

Beri Efek Jera

Penindakan tegas oleh Satpol PP ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak patuh aturan. Hal ini juga sebagai upaya untuk menciptakan suasana kondusif di Kota Padang, khususnya selama bulan Ramadhan.

Baca Juga :  Calvin Verdonk: Kita Harus Bermain Agresif dan Kompak

Ia berharap, kepada pemilik usaha yang ada di wilayah Kota Padang, agar tetap mematuhi aturan yang telah ada.

“Mari bersama-sama kita menjaga trantibum di wilayah Kota Padang ini. Dan mari kita hargai orang yang sedang melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah ini,” tutup Chandra Eka Putra. (*/jn01)

Berita Terkait

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:43 WIB

BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:11 WIB

KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Berita Terbaru