Agam, Javanusa—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menyetujui Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Agam melalui rapat paripurna, Senin (18/3/2024).
Pengesahan DOB Kabupaten Agam ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman, MM.
Ketua DPRD Agam, Dr Novi Irwan mengatakan, DOB Kabupaten Agam merupakan aspirasi dari masyarakat.
“Setelah mendengarkan pendapat tujuh fraksi secara keseluruhan sepakat, maka DPRD bersama pemerintah daerah menyetujui usulan DOB ini,” katanya.
Baca Juga: DOB Disahkan, Ini Wilayah Kabupaten Agam Tuo
DPRD dan Bupati Agam secara bersama-sama sepakat untuk menyetujui yang meliputi pembentukan daerah persiapan kabupaten baru di wilayah Kabupaten Agam.
Lalu, cakupan wilayah daerah persiapan kabupaten meliputi 10 sepuluh kecamatan yang terdiri dari 54 lima puluh empat nagari atau desa.
“Daerah persiapan kabupaten diberi nama Kabupaten Agam Tuo. Lokasi ibukota daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo berada di Kecamatan IV Koto,” sebutnya.
Kemudian memberikan dukungan dana dari Kabupaten Agam sebagai daerah induk dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo paling kurang sebesar Rp 76.040.000.000 per tahun. Untuk jangka waktu 3 tahun berturut-turut terhitung sejak peresmian sebagai daerah persiapan.
Selanjutnya, menyerahkan personel, sarana dan prasarana, serta dokumen untuk daerah persiapan. Yaitu ASN sebanyak 2.696 orang yang terdiri dari 2.202 PNS dan 494 PPPK yang saat ini bertugas pada wilayah calon daerah persiapan.
Sarana dan prasarana berupa aset Pemerintah Kabupaten Agam pada calon daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo dengan nilai Rp 41.533.258.087.
Dokumen-dokumen berupa keputusan musyawarah nagari, kajian teknis pembentukan daerah otonomi baru, kajian penentuan calon ibukota dan kemampuan penyelenggaraan pemerintah daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo.
Jumlah dan penyerahan personil, sarana dan prasarana serta dokumen dilaksanakan sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi.
“Pemkab Agam segera melakukan proses administrasi dan hal-hal strategis dalam rangka pembentukan daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo. Serta memasukkannya dalam RPJMD Kabupaten Agam periode berikutnya,” katanya.
Moratorium Pemekaran Daerah
Sementara itu, Bupati Agam Andri Warman menyebut Juni 2021 lalu, tim kerja DOB difasilitasi DPRD Agam telah menyerahkan dokumen aspirasi masyarakat kepada bupati sebanyak 49 nagari dari 82 nagari.
Proses pemekaran ini sudah diwacanakan, dimana saat ini pemerintah daerah bersama DPRD telah mencapai kesepakatan bersama. Selanjutnya, akan dibahas di tingkat DPRD provinsi dan gubernur yang kemudian akan diajukan ke DPD RI, DPR RI atau pemerintah pusat.
Tantangan berikutnya yang muncul yakni kebijakan moratorium pemekaran daerah yang diterbitkan pemerintah pusat.
“Harapan kami semoga adanya kesamaan pandangan dari semua stakeholder terhadap skenario pemekaran daerah Kabupaten Agam. Sehingga terciptanya dukungan dari semua pihak terkait dalam proses pemekaran daerah Kabupaten Agam,” ujarnya. (*/AMC)






