.Padang Panjang, Javanusa–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang sudah mulai mempersiapkan proses Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Padang Panjang, Gunawan mengatakan saat ini KPU sudah mempersilakan pengumpulan surat pernyataan dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan.
Ia menyampaikan surat pernyataan ini berdasarkan surat edaran dari KPU RI Nomor 507/PL.02.2-SD/05/2024. Yang menyatakan bakal pasangan calon perseorangan kepala daerah dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk.
“Jika ada calon wali kota maju lewat jalur perseorangan alias tanpa partai politik pengusung. Maka calon harus mendapatkan syarat minimal dukungan dari warga Kota Padang Panjang. Dengan bukti fotokopi KTP dan tanda tangan di surat pernyataan dukungan,” ujarnya, kemarin.
Baca Juga: Padang Panjang Raih Penghargaan Top BUMD Awards 2024
Untuk jumlah syarat dukungan akan ditetapkan melalui Keputusan KPU berdasarkan daftar pemilih tetap pada Pemilihan Umum 2024.
“Juga ada surat pernyataan bagi pendukung. Yang usia dan pekerjaan yang tercantum dalam identitas kependudukannya belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkininya,” sebutnya.
Pendukung dapat menyerahkan Surat Pernyataan Identitas Pendukung. Yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum dalam identitas kependudukan.
“Daftar pendukung akan diinput bakal pasangan calon kepala daerah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian,” tuturnya. (*/jn02)






