Awas, Anggaran Porprov Agam Rawan Jika Tata Kelola Tak Jelas

Penulis -

Selasa, 8 September 2026 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam, Javanusa—Anggaran Rp3,4 miliar untuk keikutsertaan Kabupaten Agam pada Porprov Sumbar 2026 diminta tidak dikelola sembarangan.

Di tengah perubahan kepengurusan KONI Agam dan hadirnya Caretaker, tata kelola anggaran harus diperjelas sejak awal agar tidak berubah menjadi persoalan hukum.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, mengingatkan uang yang bersumber dari APBD merupakan keuangan daerah yang wajib dikelola sesuai aturan, bukan berdasarkan kesepakatan informal atau kepentingan organisasi.

“Harus jelas siapa yang berwenang mengusulkan, memverifikasi, mencairkan, membayar dan mempertanggungjawabkan anggaran. Jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan antara Caretaker KONI dengan Disparpora,” tegas Tubagus.

Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah harus mengikuti dokumen anggaran dan mekanisme yang berlaku. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah masih berlaku dan menjadi salah satu dasar penting dalam pengelolaan APBD.

“Uang APBD bukan uang pribadi, bukan uang organisasi, dan bukan uang pejabat. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Tubagus mengingatkan, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan seperti pembayaran fiktif, mark-up, manipulasi dokumen, penggunaan tidak sesuai peruntukan, atau perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan daerah, persoalannya tidak lagi sekadar administrasi.

“Kalau ditemukan unsur pidana dan kerugian keuangan negara atau daerah, tentu aparat penegak hukum dapat masuk. Ancaman hukumnya bisa serius sesuai ketentuan tindak pidana korupsi yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga meminta jangan sampai perubahan kepengurusan KONI menjadi celah untuk mengaburkan pertanggungjawaban.

“Siapa yang memegang kewenangan, dia harus jelas. Siapa yang menggunakan anggaran, harus jelas. Siapa yang menandatangani pertanggungjawaban, juga harus jelas,” ujarnya.

Karena itu, Tubagus meminta Pemkab Agam dan Disparpora membuka secara terang konstruksi anggaran Rp3,4 miliar tersebut, termasuk DPA, peruntukan anggaran, mekanisme pencairan, pelaksana kegiatan, pembayaran serta mekanisme pertanggungjawaban.

Baca Juga :  170 Pesilat Pelajar Ramaikan Kejuaraan Pencak Silat Sumbar di Agam, Cetak Atlet Berprestasi dan Lestarikan Budaya

“Jangan tunggu sampai BPK atau aparat penegak hukum menemukan persoalan. Pencegahan harus dilakukan sebelum uang dibelanjakan,” katanya.

Ia menegaskan, persoalan administrasi dapat berujung pada kewajiban koreksi atau pengembalian apabila ditemukan ketidaksesuaian. Namun apabila ditemukan unsur kesengajaan dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, risikonya bisa meningkat menjadi perkara hukum.

“Jangan sampai Rp3,4 miliar yang seharusnya menjadi biaya perjuangan atlet Agam justru berubah menjadi bom waktu hukum setelah Porprov selesai,” pungkas Tubagus. (*)

Berita Terkait

BGN Catat Efisiensi Rp44 Triliun, Program MBG Masuki Transformasi 2.0
Pemerintah Jamin Serapan Jagung Petani, Bulog Siap Beli Hasil Panen
Kemnaker Verifikasi Mitra MagangHub Batch 3 hingga 30 Oktober 2026, Ini Jadwal Seleksinya
Kemnaker Buka Pendaftaran MagangHub Batch 3, Cek Jadwalnya
Polri dan Kemkomdigi Perkuat Kerja Sama Berantas Kejahatan Siber
Pemerintah Pangkas Ekspor Gas 8 Persen, Bahlil Pastikan Tak Langgar Kontrak
Polri Kerahkan 200 Personel Brimob dan 10 Bareskrim Tangani Karhutla di Kalimantan
Hadapi Kekeringan dan Karhutla, Kemenag Ajak Umat Islam Salat Istisqa

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Tanpa Tegar, Sumsel United Siap Tempur Lawan Semen Padang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Stadion Haji Agus Salim Padang Punya Kapasitas 12.067 Penonton, Ini Fasilitasnya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Genoa Bungkam Juventus 2-0, Bianconeri Tertahan di Peringkat 8

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:29 WIB

Hasil Carabao Cup: Manchester City Singkirkan Brighton Lewat Adu Penalti 4-3

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:20 WIB

Tanpa Harry Kane, Bayern Munich Bantai Magdeburg 6-1 di DFB Pokal

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Liverpool Singkirkan Chelsea Lewat Adu Penalti, Lolos ke Perempat Final Carabao Cup

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Fortuna Sittard Singkirkan Sparta Rotterdam, Justin Hubner Cs Lolos ke Babak Kedua Piala KNVB

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:55 WIB

AC Milan Dibantai Bologna 2-4 di San Siro, Samuel Mbangula Cetak Hattrick

Berita Terbaru

Sumsel United siap menghadapi Semen Padang di Pegadaian Championship 2026/2027. (Foto: ileague.id)

Liga 2

Tanpa Tegar, Sumsel United Siap Tempur Lawan Semen Padang

Kamis, 29 Okt 2026 - 18:26 WIB