Padang, Javanusa—Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Padang menggelar Sosialisasi Pengawasan Orang Asing (POA) selama dua hari, Kamis dan Jumat (1-2/8/2024), di Ruang Abu Bakar Jaar, Balai Kota Padang.
Acara ini dihadiri oleh 150 peserta dari berbagai elemen masyarakat. Termasuk ormas, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan perwakilan RT/RW se-Kota Padang.
Kepala Kesbangpol Kota Padang, Tarmizi Ismail dalam sambutannya menekankan pentingnya pengawasan orang asing sebagai langkah deteksi dini.
“Sebagai warga Kota Padang yang kaya akan sejarah dan budaya, kita memiliki tanggung jawab untuk menjaga persatuan dan kesatuan, salah satunya melalui pengawasan orang asing di lingkungan kita,” ujarnya.
Tarmizi menjelaskan hak dan kewajiban Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia, termasuk perlindungan hak asasi dan kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menegaskan WNA tidak diperbolehkan terlibat dalam organisasi politik, Pemilu, atau program bela negara.
“Kita berharap dengan sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang pengawasan orang asing di Kota Padang. Sehingga keamanan dan ketertiban di Kota Padang dapat terjaga dengan baik,” harapnya.
Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, Agus Suherman, menambahkan sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah konflik dan gangguan di masyarakat.
“Kami mendatangkan narasumber dari Badan Kesbangpol Padang, Imigrasi Padang, dan Kodim 0312/Padang untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada peserta,” jelasnya.
Ia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kewaspadaan dan pemahaman masyarakat dalam mengawasi keberadaan WNA. Sehingga keamanan dan ketertiban kota dapat terjaga dengan baik. (jn01)






