Padang, Javanusa—Banjir yang terus menggenangi permukiman saat hujan memicu keresahan warga Perumahan Safa Marwa.
Warga meminta pemerintah memeriksa dampak pembangunan perumahan di sekitar kawasan tersebut, termasuk kesesuaian tata ruang dan pemenuhan persyaratan lingkungan.
Keluhan itu disampaikan Heri, Ketua LPS di lingkungan tempat tinggalnya, saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Sabtu (17/10/2026).
Heri menduga perubahan kondisi lingkungan akibat pembangunan perumahan di sekitar Safa Marwa memengaruhi aliran air. Ia berharap pemerintah menelusuri penyebab banjir dan memastikan pembangunan tidak memperbesar risiko bagi warga.
Warga Minta Kejelasan Perizinan Perumahan
Heri mengatakan, warga telah menyampaikan persoalan banjir melalui surat kepada Pemerintah Kota Padang, gubernur, hingga instansi lingkungan hidup. Namun, banjir masih berulang dan belum menemukan penyelesaian yang diharapkan warga.
“Kami sudah menyampaikan persoalan ini melalui surat kepada pemerintah kota, gubernur, hingga instansi lingkungan hidup. Namun, banjir masih menjadi persoalan yang kami hadapi. Kami berharap ada perhatian serius dan pemeriksaan terhadap dampak pembangunan di sekitar permukiman kami,” ungkap Heri.
Selain penanganan banjir, warga meminta kejelasan mengenai dokumen lingkungan dan perizinan pembangunan perumahan di depan kawasan Safa Marwa. Mereka ingin pemerintah memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum pembangunan menimbulkan dampak lebih luas.
Heri menilai, pemerintah perlu mengkaji persoalan tersebut dari sisi lingkungan, bukan sekadar pembangunan fisik. Ia berharap pemeriksaan dapat mengungkap penyebab banjir sekaligus menghasilkan langkah pencegahan yang konkret.
“Kami ingin ada kejelasan, apakah seluruh persyaratan lingkungan sudah dipenuhi atau belum. Harapan kami sederhana, jangan sampai masyarakat terus menjadi pihak yang menanggung dampak dari perubahan lingkungan di sekitar tempat tinggalnya,” katanya.
DLH Sumbar Dorong Koordinasi dengan Pemko Padang
Menanggapi keluhan itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Yomike Yusra, mengatakan pemerintah perlu menindaklanjuti persoalan pembangunan dan tata ruang sesuai kewenangan masing-masing.
Menurut Yomike, pembangunan perumahan harus memenuhi ketentuan tata ruang serta mempertimbangkan kondisi lingkungan dan potensi bencana. Karena itu, pemerintah perlu mengkaji laporan warga bersama Pemerintah Kota Padang dan instansi terkait.
“Untuk persoalan perumahan di Kota Padang, kita perlu berkoordinasi dengan pemerintah kota. Perlu dilihat kesesuaian tata ruangnya, perizinannya, serta kajian lingkungan dan kebencanaannya. Semua itu penting agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat,” jelas Yomike.
Ia juga menyampaikan rencana Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk meninjau kembali dokumen RPPLH yang telah disusun sejak 2020. Peninjauan tersebut bertujuan menyesuaikan kebijakan perlindungan lingkungan dengan perkembangan wilayah dan tantangan kebencanaan.
Yomike menekankan pentingnya mempertimbangkan risiko banjir dan longsor dalam perencanaan pembangunan, terutama di kawasan yang mengalami perubahan penggunaan lahan. Kajian lingkungan yang memadai dapat membantu pemerintah mengidentifikasi potensi risiko sebelum pembangunan berlangsung.
Muhidi Ingatkan Pentingnya Pencegahan Bencana
Sementara itu, Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, menegaskan bahwa perlindungan lingkungan membutuhkan keterlibatan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Ia mengingatkan agar setiap pembangunan mempertimbangkan daya dukung lingkungan serta keselamatan warga.
“Pemerintah, pengusaha, dan masyarakat harus berkolaborasi. Jangan sampai kita baru menyadari pentingnya menjaga lingkungan setelah bencana terjadi. Pencegahan harus dimulai sejak perencanaan pembangunan,” ujar Muhidi.
Muhidi juga mengimbau masyarakat agar tidak hanya mempertimbangkan bentuk dan harga bangunan ketika membeli rumah. Calon pembeli perlu memeriksa status lahan, kondisi tanah, serta potensi banjir dan longsor di lokasi tersebut.
“Jangan hanya melihat bangunan yang ditawarkan. Kita juga perlu mengetahui kondisi lahannya, apakah aman dari banjir dan longsor, serta bagaimana dampak pembangunan terhadap lingkungan sekitarnya,” katanya.
Ia menambahkan, Sumatera Barat memiliki risiko bencana yang perlu menjadi pertimbangan dalam setiap rencana pembangunan. Perencanaan harus memperhatikan aliran sungai dan karakteristik tanah untuk mengurangi risiko munculnya persoalan lingkungan baru.
Muhidi berharap keluhan warga Safa Marwa menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dan pihak terkait. Pengawasan pembangunan serta perlindungan lingkungan perlu diperkuat agar keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas.
“Jangan menunggu sampai banjir atau longsor terjadi baru kita bergerak. Mari bersama-sama menjaga lingkungan, memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan, dan mengutamakan keselamatan masyarakat,” tutup Muhidi. (*)






