Jakarta, Javanusa—Bareskrim Polri mengusut dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan.
Dalam perkara ini, penyidik menyita 1.194 kemasan beras dengan berat total 6.405 kilogram dan nilai sekitar Rp155,29 juta.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bersama Satuan Tugas Pangan juga menyita satu rangkaian mesin rice milling unit yang diperkirakan bernilai Rp1 miliar.
Penyidik meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago mengatakan, penanganan kasus ini bertujuan melindungi konsumen dari praktik produksi dan perdagangan pangan yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polisi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen pangan. Kami terus memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan kementerian serta lembaga terkait untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Erdi dalam konferensi pers di Lobby Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Lima Merek Beras Diduga Tidak Sesuai Label
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhasto menjelaskan, pengusutan kasus bermula dari surat Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional kepada Kapolri pada 15 September 2026. Surat tersebut membahas permasalahan beras fortifikasi.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) memeriksa sejumlah produk beras fortifikasi. Petugas mengambil sampel melalui petugas pengambil contoh (PPC) Bapanas yang telah tersertifikasi, kemudian mengujinya di laboratorium.
Hasil pengujian menunjukkan lima merek beras memiliki mutu dan kandungan gizi yang tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan. Kelima merek tersebut meliputi:
-
- Idola Hijau Fortifikasi
- Idola Merah Fortifikasi
- Raja Lele
- Cantik Manis
- Wijaya Kusuma
Bapanas kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
“Atas temuan tersebut, Bapanas RI melaporkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Suhasto.
Penyidik Periksa 12 Saksi dan Ahli
Dalam penyelidikan, polisi telah meminta keterangan 12 saksi. Mereka terdiri atas pihak pelapor dari Bapanas RI, Direktur PT DTA, Kepala Produksi PT DTA, serta ahli laboratorium dan ahli perlindungan konsumen.
Penyidik juga mempertimbangkan hasil pengujian laboratorium dan keterangan para ahli. Berdasarkan rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik menyatakan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.
Meski demikian, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi alat bukti dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Polisi Sita Ribuan Kemasan Beras
Barang bukti yang disita mencakup sejumlah produk dari lima merek yang menjadi objek pemeriksaan. Rinciannya sebagai berikut:
-
- 388 kemasan Idola Merah ukuran 5 kilogram.
- 190 kemasan Idola Hijau ukuran 5 kilogram.
- 148 kemasan Cantik Manis ukuran 5 kilogram.
- 380 kemasan Dewa Tunggal Rojo Lele ukuran 5 kilogram.
- 87 kemasan Wijaya Kusuma ukuran 10 kilogram.
Selain produk beras, penyidik menyita satu rangkaian mesin produksi beras fortifikasi. Total barang bukti beras mencapai 1.194 kemasan dengan berat 6.405 kilogram dan estimasi nilai Rp155.290.000.
Produksi Beras Fortifikasi Capai 2,5 Juta Kilogram
Suhasto menyebut lokasi produksi yang menjadi tempat kejadian perkara berada di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam proses produksinya, perusahaan mencampurkan kernel sebagai sumber vitamin ke dalam beras. Tahap produksi mencakup penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu atau destoner, pencampuran atau blending, penimbangan, hingga penyegelan kemasan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perusahaan tersebut memproduksi sekitar 2.500.000 kilogram beras fortifikasi selama April hingga Agustus 2026.
Dengan asumsi harga jual rata-rata Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksi selama periode tersebut diperkirakan mencapai Rp69.995.000.000 atau sekitar Rp70 miliar.
Angka tersebut merupakan estimasi nilai ekonomis produksi berdasarkan hasil penyelidikan, bukan nilai barang bukti yang disita dalam perkara ini.
Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Atas dugaan pelanggaran tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Suhasto menegaskan, Bareskrim akan terus mendalami perkara ini dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Polisi berkomitmen melindungi konsumen melalui penindakan terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk pelanggaran di bidang produksi dan perdagangan pangan yang berpotensi menyesatkan konsumen terkait mutu dan kandungan gizi produk. Penanganan perkara ini akan terus kami dalami dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Penanganan kasus ini melibatkan koordinasi Bareskrim Polri, Bapanas, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian. Kolaborasi lintas instansi tersebut diharapkan memperkuat pengawasan produksi dan peredaran pangan serta memastikan informasi pada label sesuai dengan mutu produk.
Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan akan melanjutkan penyidikan sesuai prosedur hukum untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan konsumen. (*)






