Baznas Padang Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Ini Besaran per Jenis Beras dan Fidyah

Penulis -

Senin, 9 Februari 2026 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baznas Kota Padang menggelar mudzakarah penetapan zakat fitrah dan fidyah pada Senin (9/2/2026). (Foto: Baznas Padang)

Baznas Kota Padang menggelar mudzakarah penetapan zakat fitrah dan fidyah pada Senin (9/2/2026). (Foto: Baznas Padang)

Padang, Javanusa—Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang menggelar mudzakarah penetapan zakat fitrah dan fidyah pada Senin (9/2/2026).

Kegiatan ini melibatkan Kementerian Agama Kota Padang, Dinas Pangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Ketua Baznas Kota Padang, H. Yuspardi, mengatakan keputusan diambil sebagai pedoman bersama bagi masyarakat. Nilai zakat disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.

“Ini menjadi keputusan bersama dan acuan resmi bagi umat Islam Kota Padang dalam membayar zakat fitrah dan fidyah tahun 1447 Hijriah,” kata Yuspardi.

Baznas menetapkan zakat fitrah berdasarkan konversi 2,5 kilogram beras. Nilai pembayaran dapat disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat.

Rinciannya sebagai berikut:

Zakat Fitrah Berdasarkan Harga Beras
    • Beras Sokan/Anak Daro (Rp20.000/kg): Rp50.000 per orang
    • Beras IR 42 (Rp18.000/kg): Rp45.000 per orang
    • Beras di bawah Rp16.000/kg: Rp40.000 per orang

Baznas menyebut skema ini memberi fleksibilitas kepada masyarakat sesuai kemampuan dan pola konsumsi harian.

Besaran Fidyah Ramadan 1447 H

Selain zakat fitrah, forum mudzakarah juga menetapkan nilai fidyah. Fidyah dikonversikan dengan biaya makan pokok satu hari di Kota Padang.

Besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp45.000 per hari per orang. Nilai ini digunakan bagi wajib zakat yang tidak dapat berpuasa dan menggantinya dengan fidyah sesuai ketentuan syariat.

Dasar Perhitungan Mengacu Harga Pasar Lokal

Perwakilan Dinas Perdagangan Kota Padang, Edrian Edward selaku Kabid Stabilisasi Harga Bahan Pokok dan Penting, menyampaikan data harga beras terbaru. Data diambil dari pemantauan pasar per Senin (9/2/2026).

“Harga beras premium di Kota Padang rata-rata Rp20.000 per kilogram, sedangkan beras medium sekitar Rp16.000 per kilogram,” ujarnya.

Data tersebut menjadi dasar pertimbangan dalam penetapan nilai zakat fitrah tahun ini.

Baca Juga :  Monitoring Subuh Mubarakah di Pasar Ambacang, Fadly Amran Sosialisasikan Smart Surau dan Padang Rancak Award 2026

Wakil Ketua MUI Kota Padang, Dr. Zulmaidi, menyebut penetapan menggunakan harga rata-rata beras. Pertimbangan itu memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

Menurut dia, pendekatan moderat diperlukan agar kewajiban zakat tetap bisa dijalankan tanpa memberatkan. Karena itu, kisaran nilai dibuat bertingkat sesuai kualitas beras.

Pemko Padang dan Ormas Siap Sosialisasi

Pemerintah Kota Padang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat menyatakan siap menyosialisasikan keputusan ini. Sosialisasi akan menjangkau OPD, masjid, dan mushala di seluruh kecamatan.

Perwakilan DMI Kota Padang, Johardi Dt Bandaro Putih, menegaskan pihaknya mendukung penuh hasil mudzakarah. DMI akan mendorong pengurus masjid menyampaikan nilai resmi zakat fitrah dan fidyah kepada jamaah.

Kasi Zakat Kemenag Kota Padang, Syufrizal, juga memastikan pihaknya mengikuti dan mendukung keputusan Baznas. Informasi resmi akan diedarkan melalui jaringan Kemenag dan lembaga keagamaan. (*/red)

Berita Terkait

Maju ke Tingkat Nasional, Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang Pamerkan Segudang Inovasi Pelayanan dan Ekonomi
BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Patras Jalani Tur Jepang Perdana, Bawa Cha-Cha Boo! ke Empat Panggung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB